Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Haji
Pengelolaan Dana Haji Harus Amanah, Syariah dan Likuiditas
2017-05-12 07:28:55
 

Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher Parasong dan Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin serta anggota BPKH Suhaji Lestiadi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.(Foto: runi/iw) .
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher Parasong mengatakan bahwa pengelolaan dana haji harus sesuai prinsip, yaitu amanah, syariah, dan likuiditas.

Terkait rencana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan berinvestasi pada pembangunan infrastruktur, menurutnya harus mendapat persetujuan dari Dewan Pengawas (Dewas) BPKH.

Karena, berdasarkan pasal 29 dan 48 UU Nomor 34 tahun 2014 tentang BPKH, pengelolaan dana haji oleh BPKH harus mendapat persetujuan dari Dewan Pengawas BPKH.

"Rencana BPKH ingin berinvestasi pada pembangunan infrastruktur harus mendapat persetujuan dari Dewas BPKH dengan pertimbangan keadilan dan kemaslahatan jemaah haji," katanya dalam forum legislasi 'UU No 34/2014 soal pembentukan BPKH, Tingkatkan Kualitas Penyelenggara Haji?' bersama Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin dan anggota BPKH Suhaji Lestiadi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/5).

Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin mengatakan gagasan BPKH untuk menginvestasikan dana haji tidak masalah asalkan menguntungkan dan penyelenggaraan ibadah haji dari Indonesia berjalan lebih baik.

"Kalau BPKH ingin memanfaatkan dana simpanan haji untuk pembangunan infrastruktur bagi kebutuhan haji tidak jadi masalah. Pembangunan infrastruktur itu kan ada yang menguntungkan tapi juga ada yang tidak untung," kata Lukman Hakim Saifuddin.

Ia mencontohkan, kalau investasinya untuk pembangunan jalan tol yakni kepentingan jangka panjang pasti menguntungkan, sehingga keuntungan dapat membantu meringankan biaya ibadah haji.

Namun investasi jangka panjang, kata dia, harus dikelola secara profesional dan bertanggung jawab, sehingga BPKH harus mampu menjalankan tugasnya dengan manajemen profesional.

"Kementerian Agama, selama ini sulit mencari orang-orang terbaik untuk mengelola dana haji yang jumlah totalnya puluhan triliun rupiah," katanya.

Menurut Lukman, bicara dana haji adalah bicara persoalan sensitif, karena masyarakat menyorotinya. Lukman mengingatkan, agar BPKH dapat benar-benar bekerja secvara
profesional dan bertanggung jawab mengelola dana haji.

"Menjalankan amanah, hanya dengan syarat. Pertama, mengikuti aturan dari Allah SWT, sebagai orang yang beriman setiap orang harus memiliki jiwa qonaah yakni merasa sudah cukup. Kedua, mematuhi hukum dunia yang telah menjadi kesepakatan bersama," katanya.

Anggota BPKH, Suhaji Lestiadi menambahkan, pengelolaan dana haji akan dilakukan dengan prinsip syariah yang amanah.

Suhaji menjelaskan, pendaftaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Rp 25 juta per orang, ditampung (akad)-nya sebagai uang titipan (wadi'ah) berikut obyek, tata cara, distribusinya, dan sebagainya agar dapat manfaat dari dana yang dititipkan tersebut.

"Penitipan dana haji itu akan dikaji dengan kaidah-kaidah yang benar, termasuk resikonya dalam setiap investasi," katanya.(sc/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Haji
 
  DPR dan Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
  Abdul Wachid: Pansus Haji untuk Perbaikan, Bukan Politisasi
  Biaya Haji 2024 Resmi Ditetapkan Rp56 Juta per Jemaah
  Kesiapan Asrama Haji Banten untuk Jadi Embarkasi 2024 Perlu Dukungan Banyak Pihak
  Wisnu Wijaya: F-PKS Tolak Usulan Kenaikan Biaya Ibadah Haji dan Sampaikan Solusinya!
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2