Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Kasus Penipuan Konsumen Properti
Pengembang Apartemen MAP Dilaporkan John Chandra Atas Dugaan Ingkar Janji
2017-06-15 15:57:58
 

John Candra i damping pengacara Victor W Nadapdap saat di SPKT Polda Metro Jaya, Rabu (14/6).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Hendra Murdianto, Direktur Utama PT Mahakarya Agung Putera (MAP) selaku pengembang apartemen dilaporkan oleh John Chandra mewakili teman-teman yang membeli apartemen di Aston Karawaci City Hotel di damping pengacara Victor W Nadapdap ke Sentra Pengaduan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya berdasarkan laporan Polisi LP/2876/VI/2017/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 14 Juni 2017.

Hendra dilapor atas dugaan selaku pengembang apartemen ingkar janji (mangkrak), dimana sejak April 2016 sudah tidak ada lagi pembangunan apartemen.

John Candra menjelaskan alasan mangkraknya pembangunan karena tidak sesuai izin mendirikan bangunan (IMB) Pemprov Tangerang dan kontraktor yang tidak berkualitas.

Sementara itu, mereka juga sudah membayar pajak pertambahan nilai (PPN) yang di duga tidak dibayar kepada negara.

Victor W Nadapdap menambahkan kliennya tertarik membeli apartemen di Aston Karawaci City Hotel, karena promosi sekitar bulan Mei 2014 di radio dan melihat brosur yang dibagi-bagikan.

"Dengan adanya janji-janji yang dipromosikan, konsumen tertarik untuk membeli apartemen," ujar Victor di Polda Metro Jaya, Rabu (14/6) kemarin.

Mungkin kalau tidak ada promosi dan menjual nama 'Aston' konsumen tidak tertarik untuk membeli apartemen.

Sebelumnya, pihaknya telah melaporkan pihak pengembang ke Mabes Polri pada Februari 2017. Pihak Mabes menyarankan kasusnya dilaporkan ke wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Sebagaimana diketahui, PT. Mahakarya Agung Putera (MAP) memperkenalkan kondotel baru bernama Aston Karawaci City Hotel berlokasi di kawasan Jl. Kelapa Dua Raya, Karawaci, Tangerang. Aston Karawaci City Hotel berdiri di atas lahan seluas 3.200 meter persegi.

Mahakarya Agung Putera sudah melaksanakan pemancangan tiang pertama (groundbreaking) digelar pada medio Mei 2014. Adapun seremoni topping off-nya diproyeksikan pada Mei 2016.

Mahakarya Agung Putera menginformasikan apartemen yang dibangun di atas kondotel per-unit ditawarkan dengan harga bervariasi. Untuk skema pembayaran tunai berlaku mulai Rp 577.456.790 hingga Rp 1.106.924.981, sedangkan untuk cicilan 24 kali ditawarkan sebesar Rp 594.780.503 hingga Rp 1.102.022.747, dan Rp 649.638.897 sampai Rp 1.203.665.617.

Sementara, untuk mendapatkan apartemen, konsumen bisa memanfaatkan tiga skema pembiayaan, antara lain, cicilan 24 kali tanpa bunga atau skema uang muka 50 persen. Menara dengan ketinggian 25 lantai itu tercatat memiliki 720 unit.
Bersamaan dengan itu, Mahakarya Agung Putera juga menegaskan bahwa return of investment Aston Karawaci City Hotel sebesar 16 persen untuk dua tahun pertama dan bisa dibayar di muka.(bh/as)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2