Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Jakarta
Pengemis Tajir Terjaring Sudinsos Jakpus Membawa Uang Rp23 Juta
2017-11-14 23:05:54
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Subbagian Tata Usaha Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya (PSBIBD) 1, Rinawati memastikan akan memulangkan Sri Haryati (50), pengemis tajir yang terjaring petugas Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), kawasan Kramat Sentiong, Jakarta Pusat pada Minggu (12/11) lalu.

Rina mengatakan, Sri akan mendapatkan bimbingan terlebih dahulu di panti sebelum dipulangkan. "Di sini selama 21 hari. Setelah itu mau dipulangkan ke kampung halamannya," kata Rina di Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya (PSBIBD) 1, Kedoya, Jakarta Barat, Selasa (14/11).

Sebenarnya, itu bukan kali pertama Sri datang ke Jakarta, sejak muda Sri sudah bekerja menjadi pembantu rumah tangga (PRT) selama puluhan tahun. Terakhir, Sri bekerja menjadi pembantu di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur dua tahun lalu. Kemudian Sri kembali ke kampung halamannya di Solo.

Dua tahun menganggur, Sri kembali ke Jakarta. "Dari muda bolak-balik ke Jakarta. Puluhan tahun kerja jadi pembantu. Dua tahun di rumah, pengen kerja lagi, jadi nekat ke Jakarta," tuturnya.

Sebenarnya kehidupan Sri di desanya cukup nyaman. Sri memiliki tabungan sekitar Rp20 juta hasil tabungannya bekerja selama ini. Selain itu, Sri yang tidak pernah menikah itu juga memiliki dua petak sawah yang diurus oleh saudaranya. Dari sawah tersebut, Sri mendapatkan jatah beras tiap kali panen.

Selama di desanya, Sri setiap hari mencari kayu bakar di hutan dan mencari sayuran untuk makan sehari-hari.

"Setiap hari ya mencari kayu bakar sama sayuran buat makan setiap hari. Punya sawah tapi digarap saudara. Saya hanya dapat jatah beras setiap panen," ucapnya.

Di Jakarta, karena tidak memiliki sanak saudara dan tempat tinggal sebagai tujuan akhirnya hidup menggelandang. Butuh penghidupan, Sri akhirnya memutuskan untuk mengemis. Namun baru empat hari menjadi pengemis, Sri keburu kejaring petugas Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat.

Saat dijangkau petugas Sudinsos Jakpus, Sri diketahui membawa uang berjumlah Rp22.750.000 ditambah recehan Rp313.900 sehingga totalnya Rp23.063.900. Selain itu, Sri juga kedapatan membawa barang berharga berupa emas.

Namun Sri membantah semua uang tersebut hasil dari mengemis. Sri mengaku membawa bekal uang dari rumahnya sekitar Rp20.700.000 yang ditempatkan di dalam kain sarung yang meruapkan tabungannya selama ini.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Jakarta
 
  Omzet Toko Daging Dharma Jaya di Kembangan Capai Ratusan Juta
  Presiden dan Wakil Presiden RI Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Anies Baswedan
  Gelar Acara 'Jakarta Menyapa', Gubernur Anies Apresiasi Peran Kader PKK Menjaga Kesejahteraan Keluarga
  Survei CSIS Bertolak Belakang dengan Data BPS, Tingkat Kesempatan Kerja di DKI Jakarta Meningkat
  KPw BI DKI Jakarta Sebut Transaksi Digital QRIS di Jakarta Luar Biasa
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2