Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Polri
Pengemudi Avanza Dibekuk Polisi, Kedapatan Bawa 12 Kilogram Ganja
Sunday 24 Nov 2013 23:55:38
 

Ilustrasi.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Bripka Hanung Anggota SAT Gatur berhasil meringkus Pengemudi Avanza berkecepatan tinggi dengan nomor Polisi F 1099 CU di TL Persojo Tebet.

Pengemudi tersebut sebelumny mengemudikan kendaraannya secara zig zag dan menyenggol sebuah sepeda motor. Setalah dilakukan pemeriksaan, ternyata pengemudi ini kedapatan membawa ganja seberat 12 Kilogram.

"Sekitar pukul 17:00 WIB, sudah ditangkap seorang pengemudi mobil bawa ganja dalam mobilnya ada sekitar 12 Kg," kata Petugas Piket Polsek Metro Tebet, Aiptu Teguh, Minggu (24/11) di Jakarta.

Teguh membenarkan bahwa pelaku ditangkap di lampu merah di Persojo Tebet Jakarta Selatan dan kini sedang dalam pemeriksaan oleh penyidik Unit Narkotika.

"Sekarang dalam pemeriksaan di Unit Narkotika, nama pelaku belum saya ketahui," ujar Teguh.(tmc/bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Polri
 
  Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
  HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
  Polri dan Bea Cukai Teken PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang Masuk RI, Cegah Kejahatan Transnasional
  Dituding 'Orang Suruhan Ferdy Sambo', Yulliana: Pernyataan Kamaruddin Simanjuntak adalah Tuduhan Keji
  Tolak Fitnah terhadap Kabareskrim, Pekat IB Do'akan Polri Solid dan Minta Ismail Bolong Ditangkap
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2