JAKARTA, Berita HUKUM - Polisi resmi menetapkan pria berinisial PWGA (53), pengemudi mobil yang menggunakan plat dinas TNI palsu sebagai tersangka dan dikenai pasal tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen.
"Terhadap tersangka (PWGA) kami jerat dengan Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat/dokumen), yang mana pasal tersebut diancam dengan hukuman penjara selama 6 tahun," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers, di ruang Satya Haprabu, Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada Kamis sore (18/4).
Turut hadir dalam penetapan tersangka, dari Institusi TNI, Direktur Pembinaan Penegakan Hukum (Dirbin Gakkum) Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, Kolonel Laut (PM) Joko Tri Suhartono, Kasat Lidkrimpamfik Puspom TNI Kolonel Jeffri B. Purba, Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi, Kasat Gakkum Letkol Cpm Yudho Ari Irawan. Dan, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Uly.
Wira melanjutkan, sebelumnya tersangka PWGA yang berstatus karyawan swasta (bukan anggota TNI alias sipil) itu ditangkap oleh tim penyidik Resmob pada Selasa, 16 April 2024, di rumah kakeknya di jalan Kavling Marinir Timur III Blok AB, Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
"Tim menangkap, setelah mendapat informasi tersangka bersembunyi di rumah kakeknya," ujar Wira.
Kasus tersebut berawal dari cekcok antara tersangka PWGA yang mengendarai mobil berplat dinas TNI nomor 84337-00 (palsu) dengan pengendara mobil umum lain di Jalan Tol Jakarta - Cikampek. Peristiwa itu kemudian beredar viral di media sosial pada 11 April 2024 lalu. Tersangka bahkan sempat mengaku adik dari Jenderal TNI.
"Terhadap informasi masalah nomor dinas (TNI) dengan nomor 84337-00 yang mana pelat nomor tersebut telah diputihkan dan telah digunakan oleh bapak Asep Adang Supriyadi mulai tahun 2020. Jadi pelat nomor yang digunakan pelaku sudah tidak teregister," jelas Wira.
Diberitakan, pihak Puspom Mabes TNI terlebih dulu mendatangi rumah serta melakukan konfirmasi kepada Asep Danang Supriyadi, yang merupakan purnawirawan pati dan juga pemilik nomor plat dinas TNI yang digunakan oleh tersangka PWGA (nomor 84337-00). Namun, setelah diselidiki, Asep Danang Supriyadi (purnawirawan TNI AU berpangkat Marsekal Muda) tidak mengenal tersangka PWGA.
Plat dinas TNI yang dipakai oleh tersangka adalah resmi dari TNI. Namun berdasarkan hasil database, kendaraan yang tercantum adalah mobil Mitsubishi Pajero warna hitam tahun 2022, dan aktif hingga 30 November 2023. Sedangkan tersangka PWGA memakai kendaraan Toyota Fortuner warna hitam. Adapun alasan tersangka PWGA menggunakan plat dinas TNI itu untuk menghindari aturan ganjil-genap.
"Tersangka menggunakan nomor Mabes TNI 84337-00 dalam rangka menghindari ganjil genap yang diberlakukan di tol Jakarta-Cikampek," ungkap Wira.
Dalam kesempatan itu, Direktur Pembinaan Penegakan Hukum (Dirbin Gakkum) Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, Kolonel Laut Joko Tri Suhartono menjelaskan, ada sejumlah syarat dalam penggunaan plat dinas TNI.
"Dalam penggunaan plat dinas organik Mabes TNI ini ada ketentuan dan aturan sesuai dengan STR Panglima TNI STR/I/2023 tanggal 9 Januari 2023 tentang Antisipasi Penyalahgunaan Noreg TNI, Tertib Administrasi dan Validitas Data," paparnya.
Joko menjelaskan sesuai dengan ketentuan nomor register plat dinas Mabes TNI, hanya diperuntukkan kepada Prajurit TNI aktif dan purnawirawan TNI.
"Saya berharap jika menemukan adanya tindak pidana pelanggaran tersebut mohon dapatnya kerjasama melaporkan kepada kami selaku Puspom TNI," tukasnya.(bh/amp) |