Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Raperda
Pengesahan Tiga Raperda Transportasi Molor
Saturday 10 Nov 2012 10:22:26
 

Ketua Badan Legislasi Daerah DKI Jakarta, Triwisaksana.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Target Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta untuk mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada tahun 2012 sepertinya gagal terwujud. Sebab, pembahasan ketiga Raperda itu berlangsung cukup alot dan diperkirakan baru akan disahkan pada tahun 2013 mendatang. Ketiga Raperda itu yakni, Raperda mengenai sistem Bus Rapid Transit (BRT), Raperda mengenai pembentukan perseroan terbatas Transjakarta, dan Raperda mengenai transportasi.

Ketua Badan Legislasi Daerah DKI Jakarta, Triwisaksana mengatakan, awalnya DPRD DKI Jakarta menargetkan akan mengesahkan ketiga Raperda tersebut hingga akhir tahun ini. Namun, karena terjadi perdebatan yang cukup alot sehingga memaksa pengesahannya diperkirakan baru akan dilakukan tahun 2013.

“Sepertinya rencana ketok palu tiga Raperda pada akhir tahun ini tidak bisa dilaksanakan. Karena rapat dengar pendapat tadi saja masih banyak perdebatan. Seharusnya Pemprov DKI mengakomodir masukan maupun usulan-usulan yang disampaikan. Sebab, selama ini aspirasi masyarakat belum tertampung secara maksimal," ujar Triwisaksana, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jl Kebon Sirih, Jumat (9/11).

Pria yang akrab disapa Sani itu mengatakan, raperda tersebut mengatur tentang transportasi publik, parkir, jalur khusus sepeda, kendaraan di jalan protokol dan pedestrian. Sehingga sudah semestinya seluruh stakeholder terkait harus memberikan masukan. Apalagi saat ini masih banyak gagasan yang harus dielaborasi.

Ketua Organisasi Gabungan Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta, Soedirman mengaku keberatan jika usia kendaraan yang beroperasi itu dibatasi. Sebab sejauh ini belum ada kepastian apakah kendaraan yang dihapus itu akan diganti atau tidak dari Pemprov DKI Jakarta. Jika tak ada gantinya, secara logika jumlah kendaraan akan berkurang, sehingga hal ini dikhawatirkan berdampak pada terganggunya sistem transportasi di ibu kota.

“Pembatasan usia kendaraan tentu saya tidak setuju. Sebab kalau itu dilakukan apakah pemerintah menyiapkan penggantinya. Jika tidak maka kendaraan akan habis dan mengganggu sistem yang sudah ada,” katanya, Demikian seperti yang dikutip dari beritajakarta.com, pada Jum'at (09/11).(brj/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Raperda
 
  Pengesahan Tiga Raperda Transportasi Molor
  Pemandangan Umum Fraksi - Fraksi Terhadap 3 Raperda Kota Sukabumi
  Pembahasan Raperda Pendidikan Berlarut-larut
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2