Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Handphone
Penggunaan 'Handphone' di Pesawat Akhirnya Diizinkan Pemerintah
Monday 29 Apr 2013 10:18:03
 

Penggunaan Handphone di Pesawat.(Foto: BeritaHUKUM.com/sya)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Saat berada di pesawat terbang kita sering kali menggunakan handphone dan barang elektronik lainnya. Seiring dengan hal itu, Pemerintah akhirnya mengizinkan penggunaan alat-alat elektronik berfrekuensi di pesawat yang sedang terbang. Alat-alat elektronik tersebut misalnya telepon seluler dan televisi serta jaringan internet. Hal tersebut ditegaskan oleh Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Muhammad Budi Setiawan di Jakarta, Jumat (26/4).

Budi menyatakan hal tersebut sesaat setelah menandatangani nota kesepahaman dengan Dirjen Perhubungan Udara Herry Bhakti tentang Kerja Sama Pengamanan Spektrum Frekuensi Radio untuk Keperluan Penerbangan.

"Mulai sekarang, jika ada maskapai yang mengajukan izin untuk itu, langsung bisa," ujarnya.

Soal masalah pembayaran pulsa telepon, internet, atau TV akan dibahas kemudian. "Itu nanti persoalan bisnis antaroperator saja. Kita akan bahas nanti," lanjut Budi. Misalnya untuk telepon, akan dikenakan biaya roaming internasional.

Sayangnya, izin itu baru bisa diberikan untuk maskapai luar negeri. Maskapai dalam negeri belum bisa mengajukan karena terganjal oleh ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Dalam Pasal 54 Ayat f disebutkan, "Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan dilarang melakukan pengoperasian peralatan elektronik yang mengganggu navigasi penerbangan". Pasal ini dilandasi kenyataan bahwa frekuensi yang dipakai alat-alat tersebut sama dengan frekuensi yang dipakai oleh pilot dan pemandu lalu lintas penerbangan (ATC). Dengan demikian, penggunaan alat-alat berfrekuensi itu akan mengganggu frekuensi yang dipakai pilot untuk bertelekomunikasi dengan ATC.

Misalnya saja, frekuensi handphone berkisar 100 megahertz sampai 2,7 gigahertz dengan kekuatan 30 milliwats. Sementara frekuensi radio yang digunakan oleh pilot dan ATC adalah 118-137 megahertz. Dengan demikian, frekuensi handphone akan bertabrakan dengan frekuensi radio pilot dan ATC.

Gangguan yang disebabkan oleh frekuensi handphone itu di antaranya VHF Omnidirectional Receiver (VOR) tak terdengar. Indikator Horizontal Situation Indicator (HSI) juga bisa terganggu. Arah terbang bisa melenceng. Selain itu, sistem navigasi, frekuensi komunikasi, indikator bahan bakar, dan sistem kemudi otomatis bisa terganggu.

Namun, dengan kemajuan teknologi, gangguan frekuensi handphone terhadap frekuensi pesawat bisa diredam. Misalnya, peralatan seperti Swift64 dan SwiftBroadband yang dikembangkan oleh AeroMobile Ltd akan menyambungkan antena dengan satelit komunikasi Inmarsat dan handphone penumpang. Juga ada program eXconnect dengan satelit Ku-band dari Panasonic yang bisa digunakan untuk siaran langsung TV di pesawat.

Menurut Dirjen Perhubungan Udara Herry Bhakti, saat ini sudah ada dua maskapai penerbangan lokal yang mengajukan izin. "Garuda dan Lion sudah mengajukan izin untuk dapat menggunakan alat-alat tersebut," ujarnya, seperti dikutip dari kompas.com.

Karena kemajuan teknologi dan adanya permintaan maskapai dalam negeri tersebut, pemerintah akan mengajukan perubahan Pasal 54 UU Penerbangan kepada DPR.(kmp/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Handphone
 
  Warga AS Dihimbau Mengurangi Pemakaian Smartphone
  Smartphone-mu Ternyata Bisa Untuk 5 Fungsi Ini lho! Tak Pernah Terpikirkan!
  Ancaman Kebutaan karena Ponsel
  Penemuan Perangkat Isi Ulang Baterai HP dalam 20 Detik Sudah Penuh
  Penggunaan 'Handphone' di Pesawat Akhirnya Diizinkan Pemerintah
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2