Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Hutan
Penggundulan Hutan di Aceh Utara Meningkat
Thursday 20 Jun 2013 20:54:35
 

Foto kepala Dishutbun, Ir Edi Sofyan.(Foto: BeritaHUKUM.com)
 
ACEH, Berita HUKUM - Penggundulan terhadap kawasan Hutan Lindung di Kabupaten Aceh Utara kian merajalela, bahkan dalam aksinya mereka dilindungi oleh aparat penegak hukum.

Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Aceh Utara, Ir Edi Sofyan, membenarkan bahwa aksi pembalakan liar di kawasan hutan Aceh Utara semakin membabi buta. Itu juga disebabkan kurang tegasnya Dishutbun dalam mengawasi, serta memberantas kasus illegal logging.

Menurutnya, untuk memberantas aksi illegal logging itu bukan hal yang dianggap sepele. Sebab, para pelaku diduga turut dibeckingi dari kalangan pejabat dan aparat penegak hukum setempat. "Kalau kita bersikap tegas, maka akan berdampak negatif ke kita," tandas Kepala Dishutbun Edi Sofyan, kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Kamis (20/6).

Pun begitu, tambahnya lagi, Dishutbun mengakui sudah bekerja maksimal untuk memberantas aksi pembalakan liar, seperti dengan melakukan sosialisasi dan kegiatan lainnya, meskipun kerap mendapat ancaman dari oknum-oknum tersebut.

"Ya, saya sering menerima ancaman dari oknum-oknum tersebut, sehingga dengan ancaman itu membuat saya tidak tenang," pungkasnya.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Hutan
 
  Uni Eropa Sahkan UU Anti-Deforestasi, Pemerintah Indonesia Mesti Berbenah
  Tak Hanya Identifikasi dan Pendataan, Ansy Lema Minta KLHK Tindak Tegas Pelaku Perusakan Hutan
  Cegah Kerusakan Hutan, Pengelolaan Hutan yang Lestari Harus Jadi Prioritas
  Perlu Penguatan Peran Negara dalam Perlindungan Kawasan Hutan
  Walhi: 427.952 Hektar Hutan Kalimantan Jadi Konsesi di Era Jokowi
 
ads1

  Berita Utama
BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

 

ads2

  Berita Terkini
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2