Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Kartu Prakerja
Penghentian Program Kartu Prakerja Diapresiasi
2020-07-03 21:02:04
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Langkah pemerintah menghentikan sementara program kartu prakerja, diapresiasi Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay. Menurutnya, penghentian ini sudah sesuai harapan publik sekaligus jadi bahan evaluasi total program Kartu Prakerja tersebut.

Saleh menyampaikan ini dalam siaran persnya, Jumat (3/7). “Anggaran pelaksanaan program ini, kan, besar. Ada Rp20 triliun. Sudah seharusnya program ini mendatangkan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat," tulis Saleh. Untuk melanjutkan program ini, evaluasi jadi keniscayaan untuk terus dilakukan, agar kelak program unggulan Presiden Jokowi tersebut benar bisa mengantarkan para calon pekerja pada dunianya.

Jika perlu, lanjut legislator dapil Sumut II itu, evaluasi tersebut melibatkan aparat penegak hukum. Ini diperlukan untuk mengantisipasi adanya dugaan pelanggaran hukum di dalam pelaksanaan program Kartu Prakerja. Karena program unggulan, tentu harus sesuai harapan dan ekpektasi presiden, yaitu memberikan solusi bagi para pencari kerja, para pekerja yang ingin meningkatkan skill, dan terutama para pekerja korban PHK.

"Dalam melakukan evaluasi terhadap program Kartu Prakerja, pemerintah diharapkan melibatkan berbagai pihak terkait. Setidaknya, pemerintah dapat melibatkan para pengusaha, organisasi buruh dan pekerja, akademisi, para pengamat, dan mereka yang dinilai memahami persoalan pelatihan kerja," seru politisi PAN itu.(mh/es/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2