JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Siber Bareskrim Polri menangkap Sulaiman Marpaung (37) atau dikenal di sosial media (sosmed) Oliver Leaman S, atas kasus dugaan penghinaan terhadap pejabat negara yaitu Wakil Presiden KH. Ma'ruf Amin. Dia diciduk tim Siber Bareskrim Polri di kediamannya di Kelurahan Kramatkubah, Kecamatan Sei Tualangraso, Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, Jum'at (2/10).
Sulaiman diduga melanggar pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) dan pasal 27 ayat (3) UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, lantaran telah meng-unggah kolase foto Wakil Presiden KH. Ma'ruf Amin dengan bintang porno Jepang, Shigeo Tokuda alias Kakek Sugiono di akun sosial media Facebook miliknya.
Seperti dikabarkan, dalam unggahan Sulaiman itu tertulis narasi "Jangan kau jadikan dirimu seperti Ulama tetapi kenyataannya kau penjahat agama. Diusia Senja Banyaklah Berbenah untuk ketenangan di Alam Barzah. Selamat melaksanakan Ibadah Shalat Jumat."
Diketahui, Sulaiman Marpaung adalah Ketua MUI Kecamatan di Kota Tanjung Balai Asahan, Sumut. Sebelumnya, MUI Tanjung Balai Asahan sudah menindaklanjuti permasalahan tersebut dengan menegur yang bersangkutan secara lisan.
"Sudah menegur secara lisan," kata Sekretaris MUI Tanjungbalai Abdul Rahim seperti dikutip media.
Selain menjabat Ketua MUI di Kecamatan, dia juga merupakan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di salah satu kecamatan di Tanjung Balai.(sh/bh/amp) |