Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Komisi Yudisial
Penghinaan Pengadilan: KY Telusuri Pernyataan Kontroversial OC Kaligis
Saturday 11 May 2013 09:00:50
 

Pengacara kondang, OC Kaligis.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Yudisial tengah mempelajari tindakan pelecehan terhadap hakim dan pengadilan yang dilakukan pengacara kondang OC Kaligis dalam sebuah acara di televisi swasta. Dalam sebuah acara debat yang diselenggarakan stasiun TV swasta pada Senin malam (29/4) dengan topik 'Perjuangan Machicha Mukhtar Berujung Duka', OC Kaligis mengeluarkan pernyataan yang kontroversial dengan menyebut hakim-hakim PA bodoh dan PA harus dibubarkan.

Wakil Ketua Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh menyatakan tengah mempelajari kasus ini. Pihaknya saat ini sedang mencari dan ingin mendengarkan rekaman dialog tersebut. Sikap resmi Komisi Yudisial akan diambil setelah mendengarkan pernyataan Kaligis langsung dari rekaman.

"KY sedang pelajari dugaan penghinaan seorang advokat senior yang diduga menghina hakim pengadilan agama dan minta PA dibubarkan. Kami sedang pelajari apakah ada indikasi penghinaan atau merendahkan martabat hakim. Kami masih akan mendengar bagaimana pernyataannya, apakah cukup sebagai pelanggaran kode etik profesi advokat atau cukup dengan melakukan somasi dan bisa dilakukan langkah hukum untuk dilaporkan ke polisi jika dinyatakan sebagai penghinaan berat," kata Imam di ruang kerjanya, Jumat (10/5).

Pria kelahiran Jombang tersebut menegaskan dalam melakukan penelusuran pihaknya tidak perlu laporan tertulis dari masyarakat atau pun dari para hakim. Pasalnya, lanjut Imam, Komisi Yudisial sudah memperoleh banyak informasi tentang adanya dugaan penghinaan terhadap hakim yang dilakukan OC Kaligis.

"Laporan tertulis belum kami terima, tetapi melalui telepon sudah banyak hakim dan akademisi yang menelpon kami. UU 18/2011 menyebutkan KY dapat melakukan langkah hukum atau langkah lainnya terhadap orang, kelompok atau badan hukum yang diduga merendahkan kehormatan dan keseluhuran martabat hakim karena itu KY sedang mendalami soal itu. Itu juga bisa dikatakan sebagai hasil temuan. Jadi tidak perlu ada yang melapor secara tertulis," tegasnya.(ky/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Komisi Yudisial
 
  Pesan Haedar Nashir kepada Kader Muhammadiyah yang Terpilih Menjadi Ketua KY
  Ketua MPR Sepakat Dilakukan Penguatan Peran Komisi Yudisial
  Dosen UMS Jadi Ketua Komisi Yudisial, Busyro: Contohlah Khalifah Abu Bakar RA
  Komisioner KY Gugat UU KY dan UU MA
  Lima Calon Anggota KY Disahkan Rapat Paripurna DPR
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2