Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Pengiriman 29 Kg Ganja dari Aceh ke Medan Berhasil Digagalkan
Saturday 22 Jun 2013 15:00:09
 

Ilustrasi, tersangka.(Foto: Ist)
 
SUMUT, Berita HUKUM - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut berhasil mengagalkan pengiriman 29 kg ganja dari Aceh ke Kota Medan, Jumat (21/6). Selain menyita barang ilegal itu, petugas juga menangkap dua orang kurir.

Penangkapan ini diawali dari informasi yang diterima BNN Provinsi Sumut mengenai adanya rencana pengiriman ganja dari Aceh. Petugas langsung melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan data lengkap, mereka membuntuti mobil Toyota Avanza hitam dengan pelat nomor polisi BK 1170 RJ yang diduga pembawa ganja itu.

Kendaraan itu akhirnya dihentikan di Bukit Satu, Brandan, Langkat. Setelah diperiksa, ditemukan 29 paket ganja dengan berat total sekitar 29 kg.

"Ganja itu dibawa dari Bireuen, Aceh. Pelaku menyembunyikannya di dashboard mobil Avanza, dinding, serta ban serep," jelas Kepala BNN Provinsi Sumut Kombes Pol Rudi Tranggono.

Kurir ganja yang ditangkap sudah dijadikan tersangka, yaitu FT (24) dan IS (24), keduanya warga Bireuen, Aceh. Mereka mengaku ganja itu milik I, juga warga Bireuen. Barang ilegal itu rencananya diserahkan kepada A, warga Pondok Kelapa, Medan. Mereka mendapat upah Rp 1,2 juta jika berhasil memberikannya kepada A.

Penyidik BNN Provinsi Sumut masih mengembangkan tangkapan ini. "Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan BNNP Aceh untuk memburu I," Kombes Pol Tutup Rudi Tranggono.(mbs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2