Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Pengiriman 29 Kg Ganja dari Aceh ke Medan Berhasil Digagalkan
Saturday 22 Jun 2013 15:00:09
 

Ilustrasi, tersangka.(Foto: Ist)
 
SUMUT, Berita HUKUM - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut berhasil mengagalkan pengiriman 29 kg ganja dari Aceh ke Kota Medan, Jumat (21/6). Selain menyita barang ilegal itu, petugas juga menangkap dua orang kurir.

Penangkapan ini diawali dari informasi yang diterima BNN Provinsi Sumut mengenai adanya rencana pengiriman ganja dari Aceh. Petugas langsung melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan data lengkap, mereka membuntuti mobil Toyota Avanza hitam dengan pelat nomor polisi BK 1170 RJ yang diduga pembawa ganja itu.

Kendaraan itu akhirnya dihentikan di Bukit Satu, Brandan, Langkat. Setelah diperiksa, ditemukan 29 paket ganja dengan berat total sekitar 29 kg.

"Ganja itu dibawa dari Bireuen, Aceh. Pelaku menyembunyikannya di dashboard mobil Avanza, dinding, serta ban serep," jelas Kepala BNN Provinsi Sumut Kombes Pol Rudi Tranggono.

Kurir ganja yang ditangkap sudah dijadikan tersangka, yaitu FT (24) dan IS (24), keduanya warga Bireuen, Aceh. Mereka mengaku ganja itu milik I, juga warga Bireuen. Barang ilegal itu rencananya diserahkan kepada A, warga Pondok Kelapa, Medan. Mereka mendapat upah Rp 1,2 juta jika berhasil memberikannya kepada A.

Penyidik BNN Provinsi Sumut masih mengembangkan tangkapan ini. "Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan BNNP Aceh untuk memburu I," Kombes Pol Tutup Rudi Tranggono.(mbs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2