SUMUT, Berita HUKUM - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut berhasil mengagalkan pengiriman 29 kg ganja dari Aceh ke Kota Medan, Jumat (21/6). Selain menyita barang ilegal itu, petugas juga menangkap dua orang kurir.
Penangkapan ini diawali dari informasi yang diterima BNN Provinsi Sumut mengenai adanya rencana pengiriman ganja dari Aceh. Petugas langsung melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan data lengkap, mereka membuntuti mobil Toyota Avanza hitam dengan pelat nomor polisi BK 1170 RJ yang diduga pembawa ganja itu.
Kendaraan itu akhirnya dihentikan di Bukit Satu, Brandan, Langkat. Setelah diperiksa, ditemukan 29 paket ganja dengan berat total sekitar 29 kg.
"Ganja itu dibawa dari Bireuen, Aceh. Pelaku menyembunyikannya di dashboard mobil Avanza, dinding, serta ban serep," jelas Kepala BNN Provinsi Sumut Kombes Pol Rudi Tranggono.
Kurir ganja yang ditangkap sudah dijadikan tersangka, yaitu FT (24) dan IS (24), keduanya warga Bireuen, Aceh. Mereka mengaku ganja itu milik I, juga warga Bireuen. Barang ilegal itu rencananya diserahkan kepada A, warga Pondok Kelapa, Medan. Mereka mendapat upah Rp 1,2 juta jika berhasil memberikannya kepada A.
Penyidik BNN Provinsi Sumut masih mengembangkan tangkapan ini. "Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan BNNP Aceh untuk memburu I," Kombes Pol Tutup Rudi Tranggono.(mbs/bhc/opn) |