Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kasus di Nias
Pengurus BPP Kepulauan Nias: Wakil Kordinator FKI-1 Kepulauan Nias Berbohong
Wednesday 17 Jul 2013 01:52:54
 

Gambar Kepulauan Nias (Foto: google.co.id)
 
NIAS, BeritaHUKUM.com – Sekertaris Umum Badan Persiapan Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias, Fabowosa Laia membantah adanya dugaan pengelapan sejumlah dana pemekaran Provinsinya yang dilakukan mantan Sekda Gunungsitoli Firman Harefa.

Menurut Fabowosa, dana Operasional BPP Provinsi Kepulauan Nias bersumber dari dana hibah Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Kepulauan Nias pada Tahun Anggaran 2012 dan tidak pernah menerima sumbangan apapun dari pihak ketiga.

“Yang telah direalisasikan pencairannya berjumlah Rp 750 Juta dan sumbangan dari masyarakat dan/atau pihak ketiga tidak pernah diterima Pengurus BPP Provinsi Kepulauan Nias hingga saat ini,” ujarnya seperti dikutip dari surat elektroniknya yang diterima BeritaHUKUM.com, Senin (16/7).

Lebih lanjut, Fabowosa menambahkan, dana hibah tersebut telah digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh BPP Provinsi Kepulauan Nias sesuai rencana kegiatan yang telah ditetapkan.

“Dan pemanfaatan dana hibah tersebut, telah disampaikan kepada masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Kepulauan Nias sebagai pihak pemberi dana hibah,” tambahnya.

Atas dasar itulah, Fabowosa menyatakan bahwa Wakil Kordinator FKI-1 Kepulauan Nias, Yusman telah berbohong. “Karena pernyataan Yusman Zendrato tidak memiliki dasar, fakta dan data yang jelas dan akurat bahkan pernyataan tersebut cenderung fitnah dan dianggap sebagai pencemaran nama baik BPP Provinsi Kepulauan Nias,” tuturnya.

Untuk itulah, pihaknya meminta Yusman untuk tidak lagi menyebarkan berita dan informasi bohong yang tidak benar tentang BPP Provinsi Kepulauan Nias.

Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil investigasi pihaknya. Yusma mengaku adanya dugaan pengelapan dana pemekaran Provinsi Kepulauan Nias.

Pasalnya, Yusman mengklaim, ada dana yang berhasil dihimpun BPP Provinsi Kepulauan Nias yang berasal dari hibah (APBD) dan sumbangan masyarakat yang mencapai Rp 2 miliar. “Hingga detik ini masyarakat belum mendapatkan laporan pertanggungjawaban keuangan,”ungkapnya.

Padahal, dana Operasional BPP Provinsi Kepulauan Nias bersumber dari dana hibah Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Kepulauan Nias pada Tahun Anggaran 2012. Dan nilainya pun hanya sebesar Rp 750 Juta.(rls/bpn/bhc/riz)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2