NIAS, BeritaHUKUM.com – Sekertaris Umum Badan Persiapan Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias, Fabowosa Laia membantah adanya dugaan pengelapan sejumlah dana pemekaran Provinsinya yang dilakukan mantan Sekda Gunungsitoli Firman Harefa.
Menurut Fabowosa, dana Operasional BPP Provinsi Kepulauan Nias bersumber dari dana hibah Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Kepulauan Nias pada Tahun Anggaran 2012 dan tidak pernah menerima sumbangan apapun dari pihak ketiga.
“Yang telah direalisasikan pencairannya berjumlah Rp 750 Juta dan sumbangan dari masyarakat dan/atau pihak ketiga tidak pernah diterima Pengurus BPP Provinsi Kepulauan Nias hingga saat ini,” ujarnya seperti dikutip dari surat elektroniknya yang diterima BeritaHUKUM.com, Senin (16/7).
Lebih lanjut, Fabowosa menambahkan, dana hibah tersebut telah digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh BPP Provinsi Kepulauan Nias sesuai rencana kegiatan yang telah ditetapkan.
“Dan pemanfaatan dana hibah tersebut, telah disampaikan kepada masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Kepulauan Nias sebagai pihak pemberi dana hibah,” tambahnya.
Atas dasar itulah, Fabowosa menyatakan bahwa Wakil Kordinator FKI-1 Kepulauan Nias, Yusman telah berbohong. “Karena pernyataan Yusman Zendrato tidak memiliki dasar, fakta dan data yang jelas dan akurat bahkan pernyataan tersebut cenderung fitnah dan dianggap sebagai pencemaran nama baik BPP Provinsi Kepulauan Nias,” tuturnya.
Untuk itulah, pihaknya meminta Yusman untuk tidak lagi menyebarkan berita dan informasi bohong yang tidak benar tentang BPP Provinsi Kepulauan Nias.
Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil investigasi pihaknya. Yusma mengaku adanya dugaan pengelapan dana pemekaran Provinsi Kepulauan Nias.
Pasalnya, Yusman mengklaim, ada dana yang berhasil dihimpun BPP Provinsi Kepulauan Nias yang berasal dari hibah (APBD) dan sumbangan masyarakat yang mencapai Rp 2 miliar. “Hingga detik ini masyarakat belum mendapatkan laporan pertanggungjawaban keuangan,”ungkapnya.
Padahal, dana Operasional BPP Provinsi Kepulauan Nias bersumber dari dana hibah Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Kepulauan Nias pada Tahun Anggaran 2012. Dan nilainya pun hanya sebesar Rp 750 Juta.(rls/bpn/bhc/riz)
|