ACEH, Berita HUKUM - Ketua koperasi serba usaha Bina, Meufakat F mengklarifikasi pernyataan Bupati Aceh Timur Hasballah M. Taib terkait tudingan orang nomor tersebut, mengatakan Bupati tidak mengetahui hukum, makanya pernyataannya ngawur.
Akibat pernyataan Bupati menyangkut koperasi BM, yang dituding memiliki industri arang dan menghancurkan magrove (bakau), kemudian dimuat di beberapa media cetak baik lokal maupun nasional, jelas sangat merugikan pihak KSU-BM, seharusnya bupati sebagai pemimpin masyarakat harus jeli dalam melihat persoalan, jangan diperalat oleh oknum tertentu.
Dalam hal ini benar kami KSU-BM pemegang izin areal kerja hutan kemasyarakatan seluas 6.095 hektar, yang ditetapkan Menteri Kehutanan RI, SK No 155/Menhut-2/2012 tgl 26/3/2012 dengan areal kerja, kecamatan Birem Bayeun sampai dengan kecamatan Sungai Raya.
Keputusan Gubernur Aceh No 522.51/BP2T/6244/IUPHKM/XII/2012 Tgl 28/12/2012, tentang pemberian izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan pada KSU-BM, di Kabupaten Aceh Timur, dengan status hutan produksi tetap (HP).
Dengan hadirnya KSU-BM bersama kelompok masyarakat dalam wadah koperasi, untuk menyelamatkan hutan bakau (magrove), KSU-BM mempunyai kewajiban menanam bakau pada lahan kosong, memelihara dan memanen (tebang) bukan seperti statement bupati Aceh Timur yang di ekspose di beberapa media cetak lokal dan nasional.
Koperasi Serba Usaha Bina Muefakat (KSUBM), sampai saat ini belum pernah menebang satu pohon pun, Visi dan Misi kami mewadai masyarakat pesisir Aceh Timur dari pengerajin Arang, untuk memberdayakan pendapatan ekonomi masyarakat, kesejahteraan anggota koperasi khususnya dan umumnya masyarakat banyak, juga memberikan kontribusi pada daerah dengan, membayar IHH dari provisi Aceh Sumber Daya Hutan (PSDH) arang sesuai ketentuan yang di tetapkan pemerintah daerah.
Pernyataan Hasballah (Rocy) terkait, Izin eksplorasi yang dikeluarkan Gubernur Aceh untuk kami (KSU-Bina Meufakat) itu tidak benar, dan begitu juga dengan izin pengangkutan, kami atas nama KSU-BM meminta pada Bupati Aceh Timur dan media yang telah mengekspose pernyataan tersebut, untuk menunjukkan bukti No izi eksplorasi dan izin pengangkutan arang yang di keluarkan Dinas kehutanan dan Perkebunan Aceh Timur.
"F didampingi A pemilik KSU-BM meminta pada Bupati Aceh Timur Hasballah (Rocy), jangan mereka Yasa Pernyataan, eksplorasi dan izin pengangkutan arang, butuh tahapan untuk didapatkanya bagi pemegang Areal kerja HKM, dan bukan HKN, KSU-BM masih dalam tahapan membuat RKU, Blok Blok kerja dan RKT sebagai kewajiban untuk di syahkan pada pejabat terkait, ujar A pada awak media ini sabtu 1/6 di ruang kerjanya saat mendampingi F.
Baru tahapan selanjutnya membuat Permohonan eksplorasi (izin tebang), serta Dokumen angkutan dari hasil produksi (home Industri), setelah membayar kewajiban Privisi Sumber Daya Hutan (PSDH/DR), perlu kami tegaskan yang menghancur bakau (Maggrove), pembukaan lahan tambak yang membuat akar-akar bakau tercabut, akibatnya habitat Maggrove punah dan rusak, dan akan mengancam rumah penduduk di pesisir akibat abrasi pasang laut, kecuali di buat empat parit lanjut A lagi.
Kami pihak KSU-BM memohon kepada media yang telah mengekspose penyataan bupati Aceh Timur Hasballah (Rocy), untuk mengklarifikasi (meluruskan) berita tersebut, secara Faktualisasi. Dengan menganut azas Keadilan tidak merugikan sebelah pihak, A melanjutkan yang melakukan perambahan hutan bakau di kabupaten Aceh Timur saat ini adalah KSU Flora Potensi, dengan Faktur Angkutan Kayu olahan yang di setujui Kabit Kehutanan Dinas Pertanian Kota Langsa dengan alasan menghabiskan Stok Opname (SO).
Lokasi yang dikunjungi bupati Aceh Timur Hasballah (Rocy), beberapa hari yang lalu, ada kaitan dengan KSUFP dan Koperasi tersebut juga terindikasi tidak memiliki kekuatan hukum tetap.(bhc/kar) |