Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Burung
Pengusaha Menangi Lelang Burung Merpati Rp 2,7 Miliar
Sunday 05 Feb 2012 21:24:02
 

Adu balap burung merpati makin digemari di Cina dan sejumlah negara Asia lain (Foto: Ist)
 
BRUSSEL (BeritaHUKUM.com) – Seorang pengusaha Cina mencatat rekor dunia dengan membeli burung merpati balap senilai 300.000 dolar AS atau setara dengan Rp 2,7 miliar dalam lelang di Belgia.

Pengusaha Hu Zhenyu ingin menggunakan burung merpati ini untuk mengembangkan generasi baru burung dara di Cina. Taipan perkapalan ini menembus rekor dunia dengan membeli burung dara balap yang diberi nama Dolce Vita ini.

Menurut kalangan pengusaha, pembelian burung dara ini akan semakin mengangkat popularitas peternakan burung merpati milik Hu Zhengyu. Balap burung merpati semakin populer dalam tahun-tahun terakhir ini di Cina dan sejumlah negara Asia lain.

Sejumlah kalangan menganggapnya sebagai hobi sementara sebagian lain menggunakannya sebagai alat judi. Burung merpati balap biasanya diluncurkan beberapa ratus kilometer dari kandang dan siapa yang paling cepat kembali ditetapkan sebagai pemenang.

Tidak jelas, kapan Dolce Vita akan diterbangkan ke Cina. Namun pembelian Dolce Vita ini menimbulkan silang pendapat di balap burung merpati, khususnya di Belanda, Jerman dan Belgia. Balap burung dara yang semula merupakan kegiatan kelas pekerja di Eropa Barat saat ini menjadi hobi para pengusaha kaya.(bbc/sya)



 
   Berita Terkait > Burung
 
  Pengusaha Menangi Lelang Burung Merpati Rp 2,7 Miliar
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2