Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
PHK
Pengusaha Nakal dan Tak Taat Konsitusi Sepatutnya Tak Berbisnis Di Indonesia
Friday 03 Aug 2012 06:21:18
 

Aksi PT ASTI Semarang (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ratusan pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia ( FSPMI ) Kamis (2/8) berunjuk rasa di depan gedung Sumitmas Center dan kedutaan besar Jepang, terkait dengan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) atas 6 (enam ) pengurus serikat pekerja dan 120 (seratus dua puluh ) anggota oleh pengusaha PT ASTI Semarang, karena para pekerja mendirikan Serikat Pekerja FSPMI sebagai hak sebagai warganegara sebagaimana yang dilindungi Konsitusi pasal 28 E dan UU no 21 tahun 2000.

PT ASTI (Audio Sumitomo Techno Indonesia ) Semarang, perusahaan modal asing (PMA ) yang memproduksi speaker box /musik instrument dan furniture modalnya dimiliki oleh Sumitomo Forestry Singapore LTD dan Sumitomo Forestry Tokyo, beralamat di Kawasan Industri Tugu Wijayakusuma, Jl Raya Semarang-Kendal Km 12 Semarang Jawa Tengah Indonesia 50153.

Selama hampir 4 ( empat ) tahun para pekerjanya yang tergabung dalam FSPMI sejak juni 2008 berupaya membentuk Serikat Pekerja yang berafiliasi sampai ditingkat Nasional dan Internasional yang sebelumnya hanya berupa Serikat Karyawan (SEKAR) ditingkat perusahaan dan banyak dikendalikan oleh Pengusaha. Alasan pekerja bergabung dengan Serikat Pekerja Elektronik Elektrik berafiliasi ke Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia adalah karena selama berdirinya SEKAR, tidak ada perbaikan kesejahteraan dalam hal ini Upah dan Tunjangan. Peraturan yang berpihak hanya kepada Pengusaha juga menjadi penyebab lainnya.

Membentuk Serikat Pekerja adalah hak seluruh warganegara Indonesia sesuai Konsitusi UUD 1945 pasal 28E Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat ,berkumpul dan mengeluarkan pendapat dan diperkuat dengan UU no 21 th 2000 pasal 28 "Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara :

a. Melakukan PHK dan pemberhentian sementara ,
b. menurunkan jabatan atau mutasi ,
c. tidak membayar upah pekerja/buruh,
d. melakukan intimidasi dalam bentuk apapun.

Sejak tahun 2008 sejumlah enam pengurus SPEE FSPMI PT ASTI terkatung katung nasibnya karena telah di PHK oleh Pengusaha karena membentuk Serikat Pekerja FSPMI di perusahaan yang dibuktikan dengan tanda pencatatan disnaker kota Semarang dengan nomor 550/251/OP.SP/15/2008 tanggal 10 juni 2008 .

Tindakan pengusaha PT ASTI dengan menghalangi berdirinya SPEE FSPMI PT ASTI mengindikasikan bahwa, mereka" Anti Serikat Pekerja" dan tidak layak untuk melanjutkan bisnis/ usahanya di Indonesia, bila terus tidak menghormati aturan hukum & konstitusi di Indonesia.

Tahun 2008 sampai 2012 para pekerja tetap berupaya bertahan dan pada Januari 2012 SPEE FSPMI PT ASTI memulai perundingan Perjanjian Kerja Bersama( PKB ) yang sudah habis masa berlakunya pada November 2009 karena membentuk Serikat Pekerja dan membuat Perjanjian Bersama adalah Hak Dasar Buruh sebagai syarat dari Kerja Layak sesuai dengan konvensi ILO no 87 dan 98 tentang kebebasan berserikat dan berunding bersama. Sangat tidak Layak perusahaan multinasional dengan orietasi export ke Amerika tidak mengakui adanya serikat pekerja dan tidak menghormati ajakan serikat untuk berunding PKB.

Akibat deadlock nya perundingan PKB dan enam pengurus PUK SPEE FSPMI PT ASTI yang di PHK sejak tahun 2008 maka para pekerja 200 anggota FSPMI melakukan mogok kerja pada tanggal 9 dan 10 juli 2012 dengan tuntutan agar PKB segera dituntaskan dan mencabut dan mempekerjakan kembali pada enam pengurus FSPMI PT ASTI juga menuntut merubah status pekerja kontrak PKWT yang melangar aturan tenaga kerja menjadi pekerja tetap PKWTT.

Dampak dari aksi mogok kerja sebanyak 130 pekerja diancam sanksi PHK walaupun PUK sudah menghentikan mogok kerja pada 12 juli 2012 dan kembali bekerja. Niat baik para pekerja untuk bekerja, mendirikan serikat pekerja dan merundingkan PKB tidak disambut baik oleh pengusaha walaupun saat aksi tanggal 11 juli 2012 sudah ada kesepakatan dengan mediasi Disnaker dan Polisi akan dicarikan penyelesaian atas masalah yang terjadi, demi kembalinya terbangun hubungan industrial yang baik.

Melihat sikap pengusaha PT ASTI Semarang yang "anti serikat" dan tidak menghormati konsititusi dan hukum ketenagakerjaan di Indonesia maka FSPMI menyatakan sikap :

1. Mendesak pihak kedutaan besar Jepang untuk memanggil pengusaha jepang yang ada di PT ASTI agar menghormati konsitusi dan UU Ketenagakerjaan di Indonesia.

2. Mendesak pihak Sumitomo Indonesia dan Pengusaha PT ASTI untuk menghentikan PHK terhadap 6 (enam ) pekerja yang mendirikan Serikat Pekerja pada Juni 2008 dan juga PHK pada 130 (seratus tigapuluh) anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia yang melakukan mogok kerja pada tanggal 11 sd 12 juli 2012 karena mogok merupakan Hak Pekerja karena gagalnya perundingan.

3. Mendesak agar perundingan PKB dilanjutkan dengan tidak menganulir pasal yang sudah disepakati agar PKB yang masa berlakunya sudah habis pada tahun 2009 bisa segera diperbaharui pada tahun 2012 .

4. Mendesak Pemerintah daerah dan DPRD Kota Semarang agar bersikap tegas bila perlu membekukan ijin usaha bagi pengusaha asing yang tidak mentaati hukum di Indonesia.

5. Bila hal diatas tidak juga di laksanakan maka DPP FSPMI akan membawa permasalahan di PT ASTI Semarang sebagai masalah' MENGHALANGI KEBEBASAN BERSERIKAT DAN BERUNDING BERSAMA" untuk di jadikan sebagai agenda sidang tahun ILO dan akan melakukan kampanye nasional maupun internasional atas terjadinya gerakan 'Pemberangusan Serikat Pekerja / Union Busting ". Dan kami akan terus melakukan tindakan-tindakan sesuai Hukum sampai permintaan kami dipenuhi. (bhc/ron/rat)




 
   Berita Terkait > PHK
 
  10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang
  Anggota DPR Ingatkan Proses PHK Harus Sesuai UU Ketenagakerjaan
  Komitmen Diaspora Membantu Korban PHK dan Terdampak Covid-19
  Kadin Perkirakan Angka PHK Lebih Besar Dari Data Pemerintah, Bisa Mencapai 15 Juta Orang
  Pemerintah Harus Siapkan Strategi Hadapi Gelombang PHK
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

Kasus Korupsi Pertamina, Legislator Desak Audit Total BUMN Migas

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2