BANDAR LAMPUNG, Berita HUKUM - Pengusutan perkara pengadaan alat kesehatan (alkes) Dinas Kesehatan (Diskes) Bandarlampung TA 2012 terkesan stagnan. Penyidik Kejaksaan seolah habis energi untuk memungkasi perkara senilai Rp 9,9 miliar itu. Penyidik sepertinya hanya bisa pasrah menunggu rekanan yang belum hadir. Satu orang dari pihak rekanan yang sangat dinantikan kehadirannya adalah Syawaludin, direktur PT Magnum Global Mandiri (MGM).
Syawaludin merupakan orang yang menandatangani kontrak pekerjaan pengadaan. Dari 19 perusahaan pendukung, baru lima perusahaan yang diperiksa.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Heru Widjatmiko mengatakan, ’’Ya, kami bukan pasrah. Kalau untuk Syawaludin, kami dibantu oleh Direktur Utama PT MGM Ridwan yang sudah datang memenuhi panggilan kami. Dia mengatakan akan membantu menghubungi Syawaludin," ujarnya, Jumat (5/7).
Juga pada pemeriksaan kepada 19 perusahaan pendukung pengadaan proyek ini. Hingga kini, baru lima perusahaan yang diperiksa. ’’Lainnya sudah konfirmasi mau hadir. Ya sekitar lima perusahaan sudah menghubungi, nyatakan akan hadir. Kita tunggu saja. Mereka kan di luar kota semua, rata-rata berada di Jakarta,” katanya.
Perusahaan terakhir yang diperiksa adalah PT Abadi Nusa. Perusahaan ini, menurut Heru, merupakan produsen alkes. Barang-barang produksinya didistribusikan oleh PT Rajawali Nusindo.
’’Jadi memang PT MGM ini mengambil barang ke PT Abadi Nusa melalui PT Rajawali Nusindo. Kalau terkait faktur penjualan PT Abadi Nusa ini tidak mengetahuinya, apakah di-markup atau tidak. Mereka berjanji kepada kita akan memintakan faktur penjualan itu ke PT Rajawali Nusindo,” pungkasnya.(yus/kjs/bhc/opn) |