JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pelaku tindak pidana penipuan, penggelapan dan pemalsuan dokumen terkait perekrutan tenaga kontrak atau Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP) Satpol PP DKI Jakarta.
"Berhasil mengamankan seseorang inisial YF," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (29/7).
Yusri menerangkan modus operandi pelaku yakni dengan mengaku sebagai anggota Satpol PP yang mampu merekrut menjadi pegawai dengan bayaran tertentu.
"Modus operandinya, dia ini (YF) mengaku sebagai anggota Satpol PP DKI Jakarta dengan jabatan sebagai pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Pengembangan Pamong Praja DKI Jakarta, dan bisa merekrut orang sebagai pegawai Satpol PP DKI dengan membayar Rp 25 juta," ungkap Yusri.
Tersangka YF, lanjut Yusri, kemudian memberikan sejumlah dokumen kelengkapan kerja kepada korban perekrutan sebagai bukti telah diterima di instansi Satpol PP DKI Jakarta.
"Cukup dengan bayar Rp25 juta, kemudian bisa menjadi pegawai Satpol PP dan sudah lengkap dengan Sket Pengangkatan, Surat Perjanjian Kontrak Kerja, dan pakaian sampai sepatu. Dia beli semua (pakaian dan sepatu) di Pasar Senen," terang Yusri.
Atas perbutaannya tersebut, tersangka YF dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(bh/amp) |