Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kelapa Sawit
Penipuan Lahan Sawit 515 Hektar
Monday 13 Aug 2012 21:34:18
 

Direktur PT Sagu Nauli Alvin sebagai terdakwa dalam kasus Penipuan Lahan Sawit (Foto: Berita HUKUM.com/put)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Ketua Pengadilan negeri medan Erwin Mangatas Malau SH, MH Memimpin sidang kasus penipuan Tanah Perkebunan sawit seluas 515 hekatar, yang terletak di Desa silepah Kec: Batang gadis Kabupaten Madina, sidang ini medudukan pengusaha Direktur PT Sagu Nauli Alvin sebagai terdakwa dalam kasus Penipuan 378 Senin (13/8).

Dalam persidanganan terungkap keterangan Saksi korban yang mengaku pada tahun 1998 membeli lahan sawit dari 67 kepala keluarga, atas nama Satri harahap Cs, seluas 515 hektar dengan cara pembebasan ganti rugi sebesar dua ratus juta rupiah untuk setiap hektar di bandro 200 ribu rupiah, dan kemudian saksi korban menanami lahan tersebut dengan kelapa sawit.

Pada tahun 2008 terdakwa Alvin, beserta anaknya berminat untuk membeli lahan sawit milik saksi korban tersebut, setelah di sepakai harga dilakukan pembayaran untuk semua lahan sawit yang seluas 515 hekatar tersebut, dengan harga yang telah di sepakati, sebesar Enam milyar rupiah, namun belum lunas pembayaran terdakwa masih berhutang 250 juta rupiah, dari nilai harga jual yang sudah di sepakati, selanjutnya saksi menerangkan terdakwa kembali datang pada tahun 2009 untuk membuat surat baru penjualan, ke atas nama karyawan tardakwa di PT Sagu Nauli dengan sebesar penjualan 456 juta rupiah, saksi memberikan tanda tangannya kembali di Notaris, Sumarno yang di tunjuk terdakwa untuk penjualan yang ke dua.

Kelang 4 bulan kembai terdakwa mengajak untuk membuat akte jual beli kembali dengan alasan untuk mengurus ijin industri perkebunan, dan terdakwa membuat akte Jual beli ke PT bahtera dangan nilai jual objek tanah yang sama yang pernah dijual saksi korban sebesar Tiga Puluh satu Milyar dan ini akte penjualan ke tiga atas nama yang berbeda-beda.

Dan akibat dari perbuatan terdakwa saksi korban mengungkapkan pernah ditahan di Polda Sumut, selama dua hari dan di Polres Madina selama 21 hari, Hakim ketua mengatakan ke saksi korban, "anda kok mau menjual terus tanah itu menjadi tiga surat penjualan".

Dijawab saksi, ''saya ngak ngerti pak hakim, saya bukan penipu, jadi saya ngak tau makanya saya nurut saja, saya hanya mengharapakan dibayarkan sisa penjulan tanah saya sebesar dua ratus juta itu pak hakim" ujarnya.

Jaksa penuntut Umum dalam perkara ini Jaksa Nilma dan Nova dari Kejatisu mengatakan bahwa terdakwa sudah mempunyai niat jahat untuk mengondisikan Korban agar mebuat akte jual beli yang sama, atas satu objek tanah. Dan akibat perbuiatan ini, terdakwa di jerat pasal 378 jo 263 ancam penjara dengan ancaman di atas 5 tahun penjara, sedangkan terdakwa sendiri Alvin saat ini masih bertatus tahanan kota. sidang di tunda Kamis pekan depan dengan Agenda mendengarkan Saki-saksi.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kelapa Sawit
 
  Kejagung Periksa Pejabat KLHK Terkait Kasus Korupsi PT Duta Palma
  Gus Imin Minta DJP Usut Tuntas 9 Juta Hektare Sawit Tak Bayar Pajak
  Jokowi dan PM Malaysia Sepakat Perangi 'Diskriminasi' Kelapa Sawit, Komitmen Hentikan Deforestasi Patut Dipertanyakan
  Rugikan Petani Sawit, Larangan Ekspor CPO Harus Segera Dicabut
  Pemerintah Larang Ekspor CPO, Rudi Hartono: Harga Sawit Anjlok, Petani Jadi Serba Salah
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2