MEDAN, Berita HUKUM - Ketua Pengadilan negeri medan Erwin Mangatas Malau SH, MH Memimpin sidang kasus penipuan Tanah Perkebunan sawit seluas 515 hekatar, yang terletak di Desa silepah Kec: Batang gadis Kabupaten Madina, sidang ini medudukan pengusaha Direktur PT Sagu Nauli Alvin sebagai terdakwa dalam kasus Penipuan 378 Senin (13/8).
Dalam persidanganan terungkap keterangan Saksi korban yang mengaku pada tahun 1998 membeli lahan sawit dari 67 kepala keluarga, atas nama Satri harahap Cs, seluas 515 hektar dengan cara pembebasan ganti rugi sebesar dua ratus juta rupiah untuk setiap hektar di bandro 200 ribu rupiah, dan kemudian saksi korban menanami lahan tersebut dengan kelapa sawit.
Pada tahun 2008 terdakwa Alvin, beserta anaknya berminat untuk membeli lahan sawit milik saksi korban tersebut, setelah di sepakai harga dilakukan pembayaran untuk semua lahan sawit yang seluas 515 hekatar tersebut, dengan harga yang telah di sepakati, sebesar Enam milyar rupiah, namun belum lunas pembayaran terdakwa masih berhutang 250 juta rupiah, dari nilai harga jual yang sudah di sepakati, selanjutnya saksi menerangkan terdakwa kembali datang pada tahun 2009 untuk membuat surat baru penjualan, ke atas nama karyawan tardakwa di PT Sagu Nauli dengan sebesar penjualan 456 juta rupiah, saksi memberikan tanda tangannya kembali di Notaris, Sumarno yang di tunjuk terdakwa untuk penjualan yang ke dua.
Kelang 4 bulan kembai terdakwa mengajak untuk membuat akte jual beli kembali dengan alasan untuk mengurus ijin industri perkebunan, dan terdakwa membuat akte Jual beli ke PT bahtera dangan nilai jual objek tanah yang sama yang pernah dijual saksi korban sebesar Tiga Puluh satu Milyar dan ini akte penjualan ke tiga atas nama yang berbeda-beda.
Dan akibat dari perbuatan terdakwa saksi korban mengungkapkan pernah ditahan di Polda Sumut, selama dua hari dan di Polres Madina selama 21 hari, Hakim ketua mengatakan ke saksi korban, "anda kok mau menjual terus tanah itu menjadi tiga surat penjualan".
Dijawab saksi, ''saya ngak ngerti pak hakim, saya bukan penipu, jadi saya ngak tau makanya saya nurut saja, saya hanya mengharapakan dibayarkan sisa penjulan tanah saya sebesar dua ratus juta itu pak hakim" ujarnya.
Jaksa penuntut Umum dalam perkara ini Jaksa Nilma dan Nova dari Kejatisu mengatakan bahwa terdakwa sudah mempunyai niat jahat untuk mengondisikan Korban agar mebuat akte jual beli yang sama, atas satu objek tanah. Dan akibat perbuiatan ini, terdakwa di jerat pasal 378 jo 263 ancam penjara dengan ancaman di atas 5 tahun penjara, sedangkan terdakwa sendiri Alvin saat ini masih bertatus tahanan kota. sidang di tunda Kamis pekan depan dengan Agenda mendengarkan Saki-saksi.(bhc/put) |