Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
TNI
Penjelasan Kapuspen TNI Terkait Kasus Narkoba oleh Oknum TNI
Tuesday 27 Oct 2015 20:10:55
 

Kapuspen TNI Mayjen TNI Tatang Sulaiman saat memberikan keterangan pers di Balai Wartawan Puspen TNI, Mabes TNI Cilangkap Jakarta Timur, Selasa (27/10).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Tatang Sulaiman menjelaskan tentang keterlibatan oknum anggota TNI berpangkat Pamen berinisial WW dan seorang Bintara berinisial SI yang terindikasi dalam penyalahgunaan Narkoba, bertempat di Balai Wartawan Puspen TNI, Mabes TNI Cilangkap Jakarta Timur, Selasa (27/10).

Kapuspen TNI menjelaskan bahwa sesuai arahan Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo dalam Entry Briefing di Mabes TNI, salah satu poin penting adalah perang terhadap Narkoba dan akan menindak tegas kepada oknum prajurit TNI yang terlibat Narkoba. “Komitmen Panglima TNI tersebut sejalan dengan kebijakan Presiden RI Joko Widodo yang menyatakan bahwa Indonesia darurat Narkoba. Sebagai implementatasinya maka Panglima TNI menyatakan perang terhadap Narkoba di lingkungan TNI”, tutur Mayjen TNI Tatang Sulaiman.

Sementara itu, hasil koordinasi antara Panglima TNI dengan Kepala BNN terutama dalam operasi penangkapan kasus Narkoba dan didapati oknum TNI yang melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata api, maka TNI memperkenankan untuk melumpuhkan terhadap oknum TNI yang bersenjata tersebut.

“Dalam kasus ini, TNI berterima kasih kepada BNN yang telah membantu dalam melaksanakan perang terhadap Narkoba, khususnya dalam penangkapan dua oknum TNI berpangkat Pamen berinisial WW dan seorang Bintara berinisial SI. Salah satunya dilumpuhkan karena melakukan perlawanan hingga mengakibatkan tersangka SI mendapatkan luka tembak pada bagian lutut sebelah kiri, pinggul sebelah kiri dan siku sebelah kiri, hingga saat ini masih dalam perawatan dan pengobatan”, kata Kapuspen TNI.

“TNI berkomitmen untuk tidak menutupi jika ada anggota TNI yang bersalah akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jika dua oknum yang ditangkap tersebut terbukti bersalah, TNI akan menindak tegas. Sanksi di lingkungan TNI meliputi sanksi administrasi, pidana dan hukuman berupa tindakan pemecatan”, tegas Mayjen TNI Tatang Sulaiman.

Kapuspen TNI juga mengatakan bahwa, terkait kejadian yang melibatkan oknum TNI berpangkat Pamen berinisial RIW dan anggota DPR RI berinisial AB yang terjadi di Malang, hingga saat ini ditangani oleh Denpom TNI AD Malang dan masih dilakukan penyelidikan serta penyidikan secara mendalam. “Dalam penyelesaiannya TNI tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah dan akan ditangani secara serius sampai tuntas. TNI tidak akan menutup-nutupi jika ada anggota TNI yang salah akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku”, ujarnya.

“Adapun sanksi yang diberikan tergantung tingkat kesalahannya, yang jelas hukuman terhadap seorang oknum prajurit TNI yang melakukan pelanggaran akan jauh lebih berat, dari sanksi kurungan/penahanan, sanksi administratif sampai hukuman tambahan berupa tindakan pemecatan. Kita kawal dan tunggu hasil penyelidikannya, Insya Allah seandainya sudah diperoleh hasil penyelidikannya kita akan sampaikan secara transparan ke publik”, pungkas Kapuspen TNI.(tni/bh/sya)



 
   Berita Terkait > TNI
 
  Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
  Jenderal Maruli Simanjuntak Resmi Jadi Kepala Staf TNI AD
  Meutya Hafid: Utut Adianto Pimpin Panja Netralitas TNI Komisi I
  Komisi I DPR RI Sepakat Jenderal Agus Subiyanto menjadi Panglima TNI gantikan Laksamana Yudo Margono
  Aspek Netralitas Akan Jadi Sorotan Komisi I dalam RDPU Visi-Misi Calon Panglima TNI
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2