Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Lion Air
Penjelasan Lion Air Terkait Penerbangan yang Delay
Friday 20 Feb 2015 14:43:27
 

Ilustrasi. Pesawat Lion Air.(Foto: dok.BH)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Maskapai Lion Air mengungkapkan keterlambatan (delay) beberapa penerbangan Lion Air sejak hari Rabu (18/2) disebabkan oleh adanya tiga pesawat Lion Air yang terkena Foreign Object Damage.

Pesawat Lion Air yang terkena Foreign Object Damage antara lain satu pesawat di Semarang dan dua pesawat di Jakarta pada hari Rabu (18/2).

"Ada tiga pesawat kami yang kena Foreign Object Damage pada Rabu pagi dan hal ini menyebabkan rentetan jadwal penerbangan Lion menjadi terganggu. Terlebih lagi rusaknya tiga pesawat tersebut tepat pada saat musim puncak libur tahun baru imlek," kata Head of Corporate Secretary Lion Group Capt. Dwiyanto Ambarhidayat, dikutip dari rilis yang diterima ANTARA News, Jumat.

Atas keterlambatan sejumlah penerbangan akibat dampak kerusakan pesawat tersebut, pihak Lion Air pun menyampaikan permohonan maaf dan akan mengganti kerugian penumpang sesuai Permen 77.

"Atas nama management Lion Air, kami mohon maaf sebesar-besarnya atas ketidak nyamanan yang dialami oleh para penumpang kami dan kami pastikan kalau kami menjalankan Permen 77 mengenai ganti rugi penumpang serta telah memberikan pilihan untuk full refund," jelas Dwiyanto.

"Management Lion Air tidak berdiam diri dan terus berusaha agar masalah ini bisa cepat diselesaikan dan penumpang bisa terbang secepatnya. Kami telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan dan salah satunya adalah saat ini kami sedang mengupayakan untuk mengirimkan enam pesawat cadangan tetapi itu akan membutuhkan waktu untuk dokumentasi penerbangannya," tambahnya.

Menurut Dwiyanto, Lion Air memastikan akan memberikan kompensasi dan ganti rugi kepada calon penumpang namun, lanjut Dwiyanto, pihaknya mengalami sedikit kendala yaitu keterbatasan dana tunai di bandara dikarenakan bertepatan dengan hari libur.

"Tentunya kami tunduk pada peraturan yang berlaku dan menjalankan Permen 77 tentang kompensasi dan ganti rugi kepada calon penumpang, meskipun kami mengalami sedikit kendala yaitu keterbatasan dana tunai di bandara dikarenakan bertepatan dengan hari libur," tutur Dwiyanto.

"Dwiyanto menambahkan bahwa pihak Lion Air juga akan memfasilitasi bagi para calon penumpang yang ingin membatalkan penerbangannya dengan melakukan refund.

Sementara, Maskapai Lion Air belum memberikan kepastian jadwal terbang untuk penerbangan-penerbangan yang tertunda.

"Hingga kini, kita belum mengetahui secara pasti mengenai jadwal penerbangan secara normal dari Lion Air," ujar Direktur Utama PT Angkasa Pura II Budi Karya Samadi di Tangerang, Jumat.

AP II masih mencari penyebab tertundanya keberangkatan pesawat Lion Air, namuan dari keterangan umum hal ini terjadi karena masalah operasional saja.

"Kita juga belum dapat kabar mengenai kepastian keberangkatan penerbangan yang tertunda itu," ujarnya.

PT. AP II sudah berkoordinasi dengan Lion Air untuk membantu pengembalian tiket dengan dana yang disiapkan sampai Rp3 miliar.

"Kita menyiapkan refund tiket pesawat penumpang yang tertunda penerbangannya," ujarnya.

Sejumlah penumpang Lion Air di Bandara Soekarno - Hatta telantar akibat penundaan penerbangan yang alasannya belum diketahui benar ini, dan mereka belum mengetahui pasti kepastian keberangkatan mereka.(Antara/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Lion Air
 
  Labirin Maskapai Penerbangan Indonesia
  Pengacara Jason Webster Menggugat Perusahaan Boeing Paska Kecelakaan Tragis Lion Air JT-610
  Jasa Raharja Serahkan Santunan Kepada 100 Ahli Waris Penumpang Pesawat Lion Air JT-610
  40 Penyelam Dislambair TNI AL Masih Mencari Korban dan CVR Lion Air JT 610
  Doa dan Tabur Bunga di Lokasi Jatuhnya Pesawat Lion Air JT610 Diwarnai Isak Tangis
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2