Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
Islam
Penjualan Pakaian Renang Muslimah alias Burkini Meningkat '200%'
2016-08-25 07:53:34
 

Pakaian renang burkini, yang menggabungkan antara bikini dan burka telah memicu kontroversi di Prancis.(Foto: Istimewa)
 
PRANCIS, Berita HUKUM - Larangan pemerintah kota Cannes di Prancis terhadap baju renang muslimah yang menutup seluruh tubuh alias burkini justru telah meningkatkan penjualan produk tersebut.

Aheda Zanetti, yang mengklaim sebagai pemegang merk dagang burkini dan burqini, mengatakan penjualan burkini secara daring naik sebesar 200%.
Wanita asal Sydney berusia 48 tahun itu mengatakan bahwa baju-baju renang itu mewakili kebebasan dan hidup sehat, bukan penindasan.

"Saya seorang perempuan Australia, saya sudah di sini sepanjang hidup saya," katanya.

"Saya tahu apa artinya jilbab. Saya tahu apa artinya cadar. Saya tahu apa artinya Islam. Dan saya tahu siapa saya."

Gaya hidup

Zanetti mengatakan, niat awal di balik pembuatan burkini adalah agar semua muslimah bisa berpartisipasi dalam gaya hidup pantai Australia.

"Saya ingin anak-anak perempuan saya tumbuh dengan memiliki kebebasan memilih," katanya.

"Saya tidak peduli jika mereka ingin punya bikini. Ini pilihan mereka. Tidak ada orang di dunia ini yang bisa menyuruh kami, apa yang harus dipakai atau apa yang tidak boleh dikenakan."

Ia mengungkapkan sebagian rancangan burkini terinspirasi oleh sejumlah laporan dari Prancis yang melarang pemakaian jilbab di sekolah-sekolah untuk mencegah pertumbuhan Islam.

Pihak berwenang di beberapa kota Perancis telah melarang pakaian tersebut, dengan alasan hal itu melanggar undang-undang tentang sekularisme.

Perdebatan soal pemakaian burkini menjadi sangat sensitif di Perancis, setelah serangkaian serangan mematikan dilakukan oleh gerakan Islam radikal.
Aturan yang diterapkan wali kota Cannes:

Setiap orang yang mengenakan pakaian tidak layak yang tidak menghormati moral baik dan sekularisme dilarang berenang dan memasuki kawasan pantai.

Pakaian renang yang secara terang-terangan menampilkan keterkaitan agama, ketika Prancis dan tempat-tempat ibadah saat ini menjadi target serangan teroris, cenderung menciptakan risiko mengganggu ketertiban umum.

Siapa pun yang tertangkap melanggar diancam denda sebesar 38 Euro (sekitar Rp550.000).

Larangan ini akan tetap berlaku hingga 31 Agustus 2016.(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Islam
 
  Pemprov Jabar Hentikan Dukungan Pembiayaan 'Etalase Dunia' Masjid Raya Bandung
  Sejarah Kuil Rama di Ayodhya Dibangun Setelah Umat Hindu Merobohkan Masjid Berusia 500 Tahun
  Forum Umat Islam Bersatu Laporkan Zulkifli Hasan ke Bareskrim Polri
  Pembakaran Al Quran di Swedia, Legislator Ingatkan: Ini Bisa Melukai Hati Umat Islam Sedunia
  LDII Sebut Muhammadiyah Kakak Tertua
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2