Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
Islam
Penjualan Pakaian Renang Muslimah alias Burkini Meningkat '200%'
2016-08-25 07:53:34
 

Pakaian renang burkini, yang menggabungkan antara bikini dan burka telah memicu kontroversi di Prancis.(Foto: Istimewa)
 
PRANCIS, Berita HUKUM - Larangan pemerintah kota Cannes di Prancis terhadap baju renang muslimah yang menutup seluruh tubuh alias burkini justru telah meningkatkan penjualan produk tersebut.

Aheda Zanetti, yang mengklaim sebagai pemegang merk dagang burkini dan burqini, mengatakan penjualan burkini secara daring naik sebesar 200%.
Wanita asal Sydney berusia 48 tahun itu mengatakan bahwa baju-baju renang itu mewakili kebebasan dan hidup sehat, bukan penindasan.

"Saya seorang perempuan Australia, saya sudah di sini sepanjang hidup saya," katanya.

"Saya tahu apa artinya jilbab. Saya tahu apa artinya cadar. Saya tahu apa artinya Islam. Dan saya tahu siapa saya."

Gaya hidup

Zanetti mengatakan, niat awal di balik pembuatan burkini adalah agar semua muslimah bisa berpartisipasi dalam gaya hidup pantai Australia.

"Saya ingin anak-anak perempuan saya tumbuh dengan memiliki kebebasan memilih," katanya.

"Saya tidak peduli jika mereka ingin punya bikini. Ini pilihan mereka. Tidak ada orang di dunia ini yang bisa menyuruh kami, apa yang harus dipakai atau apa yang tidak boleh dikenakan."

Ia mengungkapkan sebagian rancangan burkini terinspirasi oleh sejumlah laporan dari Prancis yang melarang pemakaian jilbab di sekolah-sekolah untuk mencegah pertumbuhan Islam.

Pihak berwenang di beberapa kota Perancis telah melarang pakaian tersebut, dengan alasan hal itu melanggar undang-undang tentang sekularisme.

Perdebatan soal pemakaian burkini menjadi sangat sensitif di Perancis, setelah serangkaian serangan mematikan dilakukan oleh gerakan Islam radikal.
Aturan yang diterapkan wali kota Cannes:

Setiap orang yang mengenakan pakaian tidak layak yang tidak menghormati moral baik dan sekularisme dilarang berenang dan memasuki kawasan pantai.

Pakaian renang yang secara terang-terangan menampilkan keterkaitan agama, ketika Prancis dan tempat-tempat ibadah saat ini menjadi target serangan teroris, cenderung menciptakan risiko mengganggu ketertiban umum.

Siapa pun yang tertangkap melanggar diancam denda sebesar 38 Euro (sekitar Rp550.000).

Larangan ini akan tetap berlaku hingga 31 Agustus 2016.(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Islam
 
  Pemprov Jabar Hentikan Dukungan Pembiayaan 'Etalase Dunia' Masjid Raya Bandung
  Sejarah Kuil Rama di Ayodhya Dibangun Setelah Umat Hindu Merobohkan Masjid Berusia 500 Tahun
  Forum Umat Islam Bersatu Laporkan Zulkifli Hasan ke Bareskrim Polri
  Pembakaran Al Quran di Swedia, Legislator Ingatkan: Ini Bisa Melukai Hati Umat Islam Sedunia
  LDII Sebut Muhammadiyah Kakak Tertua
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2