Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    

Penolak Moratorium Adalah Pendukung Koruptor
Wednesday 02 Nov 2011 21:14:30
 

Aksi unjuk rasa pemberantasan korupsi (Foto: Ist)
 

JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pro-kontra terus mewarnai wacana moratorium remisi bagi koruptor. Namun, pihak yang kontra dengan wacana yang diusulkan Kemenkumham itu merupakan dukungan langsung terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

Penegasan ini disampaikan Ketua DPP Partai Demokrat Bidang Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Didik Mukriyanto kepada wartawan di Jakarta, Rabu (2/11). Menurut dia, pihak pendukung koruptor ini selalu mengatasnamakan hukum serta membela hak asasi manusian.

"Langkah moratorium ini, seharusnya didukung semua orang, bukan malah ditentang. Apalagi sampai mau mengajukan somasi. Orang yang menentang moratorium remisi jelas bukan orang propemberantasan korupsi, apa pun itualasannya,” kata Didik.

Menurut dia, upaya membuat jera pelaku korupsi, seharusnya menjadi sebuah gerakan bersama bangsa. Hal ini bagian dari semangat melakukan perlawanan terhadap korupsi. Gerakan menentang moratorium itu bagian dari koruptor.

“Masyarakat terasa tersakiti, karena begitu ringannya hukuman bagi korupsi. Apalagi mereka mendapatkan remisi, pembebasan bersyarat dan sebagainya. Jadi, sebaiknya pemberian remisi bagi koruptor itu tidak perlu lagi diberikan lagi, agar mereka jera dan tidak korupsi lagi,” imbuh dia.

Sedangkan Ketua Fraksi FPKB Marwan Jafar berpendapat lain. Pemerintah harus memperhatikan perundang-undangan yang berlaku, agar moratorium itu tidak sampai melanggar UU. “Sebaiknya revisi dulu UU yang ada, agar tak bertentangan. Hal ini tidak sulit, karena moratorium itu sangat diinginkan masyarakat,” tandasnya.

Tapi Marwan meminta pemberlakuan moratorium ini, jangan hanya sekedar upaya pencitraan semata. Hak iru harus dilakukan demi kepentingan hukum dan melindungi hak rakyat. Jangan untuk kepentingan pihak pemerintah yang terus-menerus melakukan pencitraan. “Jika pemerintah serius, tinggal ajukan revisi UU Pemasyarakatan. Ini tidak sulit,” selorohnya.

Sementara itu, Wakil Jaksa Agung Darmono menyatakan bahwa kebijakan moratorium tersebut merupakan upaya peningkatan pemberantasan korupsi. Kejaksaan pun harus mendukungnya, agar dapat membuat jera pelaku serta pihak yang akan melakukan tindak pidana korupsi. “Tidak ada keringanan bagi koruptor, mereka jangan diberikan ampunan biar kapok," tandasnya.

Sependapat dengan Marwan Jafar, Darmono juga berharap, agar kebijakan tersebut diperkuat dengan landasan hukum seperti UU atau Peraturan Pemerintah (PP). Hal itu perlu dilakukan, agar ke depan masalah itu tidak menimbulkan kontroversi. "Minimal dengan PP, karena ketentuan remisi dan pembebasan bersyarat dapat dilakukan dan pelaksanaannya dengan PP,” imbuh dia.(tnc/rob/bie)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2