JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Penolakan Komisi III DPR terhadap hasil seleksi calon pimpinan KPK tidak akan terealisasi. Pernyataan yang dilontarkan rekan-rekannya di komisi yang membidangi hukum, HAM, dan perundangan itu hanyalah sebatas wacana
“Penolakan dari sebagian rekan-rekan anggota Komisi III terhadap hasil pansel yang hanya merekomendasikan 8 orang, bukan 10 orang, saya kira hanya wacana saja. Tidak akan sungguh-sungguh dilaksanakan,” kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Martin Hutabarat di Jakarta, Senin (5/9).
Menurut dia, keputusan yang diambil pansel sebelumnya memiliki landasan hokum, yakni putusan MK yang memperpanjang masa jabatan Ketua KPK saat ini Busyro Muqoddas menjadi empat tahun. “Setelah keluar putusan MK tiga bulan lalu, tidak ada alasan kuat bagi Komisi III untuk ngotot menolak jumlah delapan orang ang direkomendasikan pansel,” tuturnya.
Masa jabatan sebagai ketua KPK, lanjut dia, apakah masih dipegang Busyro atau diserahkan pada salah satu komisioner terpilih yang baru, akan diputuskan kemudian. Tapi seharusnya, sebagai Komisi yang membidangi hukum, seharusnya Komisi III menjadi contoh dalam melaksanakan sistem yang berlaku dengan menghargai putusan MK.
Pendapat serupa disampaikan penasihat KPK Abdullah Hehamahua. Menurutnya, penolakan delapan nama yang disodorkan panitia seleksi (Pansel) pimpinan KPK oleh DPR, hanyalah wacana. DPR harus melihat putusan Mahkamah Konstitusi yang final dan mengikat tidak dapat diganggu gugat. "Putusan MK itu sudah final dan mengikat, tak bisa diutak-atik DPR,” jelasnya.
Namun, Abdullah enggan menanggapi lebih jauh perihal uji kelayakan dan kepatutan di komisi III DPR membidangi hukum. Sebab, menurut dia, sebagai calon dirinya tidak akan mencampuri urusan internal gedung parlemen.
Sebelumnya diberitakan, DPR bakal menolak delapan nama calon pimpinan KPK yang sudah diajukan pemerintah. Pemerintah diminta mengajukan sepuluh nama untuk mengisi tampuk pimpinan KPK. MK telah menetapkan masa jabatan Ketua KPK Busyro Muqoddas adalah empat tahun sekaligus menganulir penetapan DPR RI. Penetapan DPR sebelumnya menyebut masa jabatan Busyro berlaku satu tahun karena mengisi sisa masa jabatan Antasari Azhar, ketua KPK sebelumnya.
Dengan begitu, Pansel KPK lantas mengirim delapan nama calon pimpinan KPK untuk kemudian disaring menjadi empat nama oleh DPR. UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang menyatakan pengajuan calon sebanyak dua kali jumlah pimpinan KPK.(mic/rob/spr)
|