JAKARTA, Berita HUKUM - Emir Moeis Politikus PDI Perjuangan, tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tarahan Lampung sekitar setahun lalu akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (11/7).
Politikus PDI-Perjuangan itu tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 10:25 WIB dengan didampingi tiga stafnya. Emir enggan banyak berkomentar saat diberondong pertanyaan wartawan.
"Masuk dulu, masuk dulu," kata Emir seraya menuju pintu masuk Gedung KPK.
Saat ditanya kesiapannya jika ditahan KPK seusai pemeriksaan hari ini, Emir juga bungkam dan langsung menuju lobi gedung.
Pemeriksaan Emir ini merupakan yang pertama. Sejak ditetapkan sebagai tersangka hampir setahun lalu, Emir belum diperiksa apalagi ditahan.
KPK menetapkan Emir sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR 1999-2004 dan 2004-2009. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu diduga menerima suap lebih dari 300.000 dollar AS dari Alstom, selaku pemenang tender PLTU Tarahan.
KPK menjerat Emir dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 12 Huruf a atau b, Pasal 11, dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk petinggi PT Alstom Indonesia.
Selain itu, KPK telah menggeledah tiga lokasi terkait kasus tersebut, yakni kantor Alstom Indonesia, rumah Emir Moeis di kawasan Kalibata, dan rumah dosen UI yang juga Direktur Utama PT Artha Nusantara Utama, Zuliansyah Putra Zulkarnaen, di Jagakarsa.(bhc/opn) |