Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus Munir
Penuntasan Kasus Munir Makin Tidak Jelas
Monday 05 Sep 2011 20:30:59
 

Unjuk rasa penuntasan kasus Munir (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Tujuh tahun telah berlalu, hingga kini agenda penuntasan kasus Munir tidak jelas. Bahkan, seperti hilang dari prioritas kerja pemerintahan SBY. Tepat pada 7 September 2004, aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir dibunuh dengan cara yang teroganisasi.

"Kecaman patut ditujukan ke pemerintahan saat ini karena hilangnya agenda penuntasan kasus Munir dari prioritas kerja pemerintahan SBY," kata Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar dalam rilis yang diterima wartawan di Jakarta, Senin (5/9).

Menurut Haris, dalam rentang waktu tersebut, ada begitu banyak dinamika dalam kasus Munir. Namun, sejak tiga tahun belakangan, agenda keadilan berujung pada pelemahan hukum terhadap para individu yang dinilai patut dimintai pertanggung jawaban. "Pengadilan (Mahkamah Agung) membebaskan Muchdi Purwoprandjono. Sedangkan Pollycarpus diberi remisi bertubi atas alasan yang tidak jelas," kata Haris.

Kemandirian yudisial dan kebijakan yang diambil Kemenkumham, jelas dia, tidak berarti bebas dari rasa keadilan korban, yakni istri dan anak-anak Munir. "Harusnya (penegakan hukum) sesuai dengan konstitusi (prinsip fair trial) dan kepantasan di mata rakyat. Jangan sampai semua kejahatan yang dilakukan agen atau pejabat negara kerap berujung lepas dan ringan hukuman," ujar Haris.

Haris mendesak, memasuki umur kasus Munir yang ketujuh ini, sudah sepantasnya Presiden, MA, kejaksaan Agung, serta Menteri Hukum HAM duduk bersama mengevaluasi kemajuan kasus ini dan memastikan keadilan terpenuhi. "Kalau saja staf ahli bidang hukum, HAM, dan pemberantasan Korupsi bisa membuat catatan bersama soal Korupsi seperti di akhir tahun lalu, mengapa koordinasi hukum atas kasus Munir tidak dilakukan? Staf ahli Presiden bidang tersebut dan Satgas Mafia Hukum bisa menginisiasi segera," tegasnya.

Kekhawatiran dan desakan Kontras bukannya tak beralasan. Pasalnya, jika Presiden SBY diam dan aparat hukum yang berwenang bisu, kasus Munir akan terus dihapus dari catatan proses hukum. Para pelaku, kata Haris, akan bebas (secara fisik maupun politik). Ini berarti tidak ada koreksi atas kejahatan tersebut bagi masa depan hukum dan keadilan di Indonesia. "Para pekerja HAM akan terus berada dibibir buas para penjahat HAM," tandasnya. (mic/wmr)



 
   Berita Terkait > Kasus Munir
 
  `Lenyapnya` Dokumen TPF Kematian Munir, Umpan Lambung yang Tidak Boleh Diabaikan oleh Presiden Jokowi
  SBY Merespon Serius, Mempersilahkan Presiden Jokowi Melanjutkan Kasus HAM TPF Munir
  Hilangnya Dokumen Hasil Penyelidikan TPF Kasus HAM Munir Kelalaian Pemerintah
  Jalan Munir Diresmikan di Den Haag, Belanda
  10 Tahun Pelanggaran HAM Pembunuh Munir Belum Terungkap
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2