Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Aceh
Penurunan Bendera Aceh di Aceh Utara Diwarnai Letusan Senjata
Sunday 04 Aug 2013 05:37:19
 

Ilustrasi, Sejumlah masyarakat di Desa Keude Klep Kecamatan Samudera Kabupaten Aceh Utara saat melaksanakan upacara pengibaran bendera Bintang Bulan.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Dilaporkan pada Sabtu (3/8) malam sekira pukul 00:00 WIB, puluhan personil gabungan TNI/Polri mendatangi lokasi dimana bendera yang mirip simbol GAM berkibar, di spanduk tepatnya di sisi simpang IV Jalan Banda Aceh- Medan.

Amatan pewarta BeritaHUKUM.com, di lokasi, sebelum dilakukan penurunan bendera sempat terjadi keributan antara TNI/Polri dan massa, dengan tuntutan agar aparat mengurungkan penurunan bendera itu.

Kronologinya, sebelum aparat melakukan penurunan bendera, selang beberapa saat seseorang yang memakai pakaian kaos oblong bercelana pendek dan memakai sebo memanggil serombongan wartawan dari beberapa media online untuk tidak mengambil foto penurunan Bendera Bintang Bulan.

"Demi kebersamaan, kita minta kalian jangan ambil foto saat penurunan ya," pinta pria bersebo itu.

Lalu sesat kemudian, kelompok massa pun berteriak mendatangi wartawan termasuk media ini yang sedang berdiskusi dengan pria bersebo itu dengan mengatakan, wartawan jangan takut untuk meliput berita penurunan ini.

"Wartawan jangan takut mengambil foto, kami yang bertanggungjawab," ujar massa kepada wartawan.

Selanjutnya, keributan pun terjadi antara TNI/Polri dan massa, karena dalam penurunan itu mereka dituding tidak memiliki surat izin untuk menurunkan bendera. Massa juga menyesalkan mengapa sebelumnya aparat telah menurunkan bendera Partai Aceh (PA) dengan ukuran sekitar 2x5, yang dikibarkan di Desa Matang Drien kecamatan setempat.

"Mereka boleh menurunkan bendera bintang bulan, akan tetapi pasang kembali bendera partai itu di tempat semula," teriak massa.

Akhirnya diskusi antara aparat dan massa pun berjalan alot, lalu beberapa jam kemudian rombongan TNI/Polri mengabulkan permintaan massa untuk memasang bendera partai. Sesampainya di lokasi, hingga beberapa jam kemudian aparat belum juga menaikkan bendera partai, hingga suasana pun memanas.

Sesaat kemudian, sekelompok bersenjata dari arah belakang yaitu dari semak-semak memaksa massa untuk membubarkan diri sembari mengokang senjata apinya. "Jika kalian tidak bubar, maka kalian semua akan kami tembak," hardik kelompok bersenjata.

Akhirnya, massa termasuk wartawan pun berhamburan menyelamat dirinya masing-masing takut terkena letupan senjata.

Selanjutnya, puluhan aparat pun kembali menuju terminal Panton Labu, hingga terjadi keributan. Kemudian disertai melepaskan peluru apinya dari salah seorang anggota Polri sampai 3 kali, lalu aparat pun memukul dua orang anggota masyarakat yang bernama Ucok dan Dorce.

Hingga berita ini diturunkan, media ini tidak mengetahui kemana dibawa pergi 2 orang masyarakat yang dipukul oleh TNI/Polri.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
  Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2