JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) resmi menutup 22 Situs/ website / Konten yang memuat film secara ilegal. Penutupan website itu berdasarkan dari rekomendasi Kementerian Hukum & HAM (Kemenkumham) dan Asosiasi Produser Film Indonesia (APROFI) yang dilakukan Konferensi Pers tentang Penutupan situs/konten internet Pelanggaran Hak Cipta di Indonesia.
Penutupan website itu, juga telah sesuai dengan Peraturan bersama Menteri Hukum dan HAM RI No. 14 tahun 2015 dan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 26 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Penutupan Konten dan/atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta Dan/Atau Hak Terkait Dalam Sistem Elektronik.
"Telah ditemukan ada karya seni yang ditawarkan dunia maya yang tidak sesuai aturan. Mau tidak mau, demi untuk memproteksi hak intelektual kita, itu harus diblok," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara saat jumpa pers yang didampingi Menkumham Yasonna Laoly di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), di Ruang Serbaguna Kemkominfo, Jakarta, Selasa (18/8).
Hal ini, lanjut Chief RA - sapaan akrab Rudiantara - merupakan bentuk konsen pemerintah melindungi karya seniman.
"Pemerintah konsen untuk melindungi karya seniman Indonesia. Karena kerugian yang diderita itu sudah banyak. Nah, kerjasama ini haruslah terus berlanjut," tambahnya.
Senada dengan Dirjen Kekayaan Intelektual, Kemenkumham, Ahmad M Ramli yang menyatakan bahwa 22 website tersebut sudah melanggar hak cipta para seniman.
Adapun, 22 website yang ditutup adalah:
Ganool.com
Nontonmovie.com
Bioskops.com
Ganool.ca
Kilasan.to
Thepiratebay.se
Downloadfilmbaru.com
Ganool.co.id
21filmcinema.com
Gudangfilm.faa.im
Movie76.com
Isohunt.to
Cinemaindo.net
Bioskop25.net
Ganool.in
Unduhfilm21.net
Downloadfilem.com
Comotin.net
Movie2k.ti
Unduhmovie.com
Bioskopkita.com
21sinema.com.
Namun, hingga saat berita ini ditayangkan, situs-situs tersebut diatas masih belum diblokir masih bisa di akses.(fj/merdeka/bh/sya) |