Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Virus Corona
Penutupan Akses WNA dari 14 Negara Harus Dilaksanakan Secara Tegas dan Konsisten
2022-01-10 08:24:30
 

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan mendukung langkah pemerintah yang melarang masuknya warna negara asing (WNA), atau yang sempat transit di 14 negara sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Surat Edaran ini menjadi landasan bagi otoritas terkait dalam melakukan pencegahan, monitoring, dan mitigasi penyebaran varian omicron.

"Langkah pemerintah ini sudah tepat karena varian omicron telah menjadi ancaman baru di seluruh dunia. Setelah varian delta yang banyak menimbulkan banyak korban jiwa, varian omicron juga punya potensi yang sama. Apalagi dalam banyak kajian medis, varian omicron memiliki penyebaran yang lebih mudah dibandingkan varian terdahulu," ungkap Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini.

Dalam laporan Newsnode (situs yang mencatat data varian omicron), kasus covid-19 varian omicron di dunia pada awal Januari 2022 telah mencapai 441 ribu kasus dengan 104 kematian. Angka ini menunjukkan bahwa varian omicron terjadi dengan tingkat penyebaran yang cepat dan masif. Di Indonesia sendiri, telah tercatat 254 kasus per 4 Januari 2022. Ini tentu menjadi alarm berbahaya bagi dunia kesehatan dan masyarakat umum.

Menurut Syarief, pencegahan sedini mungkin berbagai potensi penyebaran pandemi mutlak harus dilakukan. Apa yang telah terjadi selama dua tahun belakangan semenjak adanya pandemi telah membuat kehidupan rakyat terganggu, banyak korban jiwa berjatuhan. Karena itu, dengan angka infeksi covid yang melandai akhir-akhir ini, munculnya varian baru mesti dicegah.

"Ekonomi mulai menunjukkan tren membaik, dengan angka pertumbuhan ekonomi di triwulan ke-3 tahun 2021 yang mampu mencapai 3,51 %. Laju perekonomian ini tentu saja dampak dari melandainya angka covid yang membuat aktivitas masyarakat menjadi lancar. Tentu saja kita tidak ingin hal-hal positif yang telah dicapai ini kembali berantakan sebagaimana saat puncak pandemi. Maka langkah paling tepat adalah mencegah penyebaran varian baru, terutama menutup akses dari potensi penyebaran virus," lanjut Syarief.

Menteri Koperasi dan UKM di era Presiden SBY ini juga mengingatkan agar semua pihak tetap menerapkan protokol kesehatan. "Pandemi belum berakhir, sehingga langkah pencegahan dan penanganan covid harus tetap dilakukan. Tentu harapan kita bersama, pandemi covid-19 segera berakhir, sehingga masyarakat dapat beraktivitas normal, dan kehidupan pada umumnya dapat berjalan dengan baik," tutup Syarief.(MPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2