Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Muhammadiyah
Penyatuan Kalender Hijriyah Global Bukan Hal Mudah
Monday 07 Sep 2015 04:47:14
 

Yunahar Ilyas, Ketua PP Muhammadiyah yang membidangi Tarjih dan Tabligh.(Foto: Istimewa)
 
YOGYAKARTA, Berita HUKUM - Persoalan penyatuan kalender hijriyah tidak mungkin kita bisa menyatukan kalender hijriyah secara nasional maupun global kalau masih berangkat dengan menggunakan rukyat, harus menggunakan hisab. Kalo hisab sudah disepakati, kita bisa berdiskusi tentang kriterianya. Kalo sudah disepakati soal kriterianya, kita sudah bisa buat kalender, dan tidak ada lagi sidang-sidang isbat.

Hal tersebut disampaikan Yunahar Ilyas, Ketua PP Muhammadiyah yang membidangi Tarjih dan Tabligh, saat membuka Halaqah Tarjih PP Muhammadiyah tentang sosialisasi dan pemahaman Hisab-Rukyat serta Kalender Hijriyah Global di Aula PP Muhammadiyah Yogyakarta, Jalan Cik Ditiro 23 Yogyakarta, Sabtu (5/9).

Halaqah tarjih ini digelar karena persoalan yang terjadi akhir-akhir ini tentang penentuan 1 Ramadhan, 1 Syawal, dan 10 Dzulhijjah. Muhammadiyah selalu menjadi berita dimana-mana, dikarenakan sering sekali berbeda dengan penentuan sidang Isbat Pemerintah. Menurut Yunahar, di Majelis Tarjih banyak ahli-ahli dibidang tafsir al quran, tafsir hadist, dan ahli falak. Maka dari itu, pria kelahiran bukittinggi ini meminta majelis tarjih terus melakukan riset dan diskusi, untuk terus bisa memberikan pencerahan bagi bangsa ini.

Halaqah Tarjih mengundang seluruh utusan dari PWM Se Indonesia, perwakilan PCIM seluruh dunia, para ahli falak, pakar astronomi, dsb. Harapannya agar halaqah ini dapat memberikan kontribusi yang baik bagi persyarikatan dan bangsa terkait penyatuan kalender hijriyah.(dzar/muhammadiyah/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Muhammadiyah
 
  Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
  Kalender Hijriah Global Tunggal: Lompatan Ijtihad Muhammadiyah
  Jusuf Kalla Sebut Pikiran Moderat Haedar Nashir Diperlukan Indonesia
  Tiga Hal yang Perlu Dipegang Penggerak Persyarikatan Setelah Muhammadiyah Berumur 111 Tahun
  106 Tahun Muhammadiyah Berdiri Tegak Tidak Berpolitik Praktis, Berpegang pada Khittah
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2