Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Media Sosial Facebook
Penyebar Pahan Atheis Melalui Facebook Jadi Tersangka
Saturday 21 Jan 2012 01:30:22
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
DHARMASRAYA (BeritaHUKUM.com) – Kepolisian Resort Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) telah resmi menetapkan Alexander An sebagai tersangka penodaan agama. Pasalnya, dia melalui situs jejaring social Facebook, menyatakan bahwa Tuhan itu tidak ada atau menyebarkan paham atheis.

"Kami sudah tetapkan Alexander sebagai tersangka, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Dari hasil pemeriksaan, perbuatan tersangka sudah memenuhi unsur dengan sangkaan melanggar pasal 156A KUHP tentang penodaan agama," kata Kapolres Dharmasraya, AKBP Chairul Aziz kepada wartawan, Jumat (20/1).

Menurut dia, Alexander An yang merupakan calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Pemkab Dharmasraya, Sumbar ini, dengan pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena menyebarkan penghinaan lewat dokumen elektronik dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen

"Bukti yang kami kumpulkan seperti pernyataan dia Facebook, perbincangan dia dengan teman-temannya di Facebook sudah ada. Tersangka kan untuk masuk sebagai PNS menuliskan agama Islam, padahal sebetulnya dia kan tidak beragama,” imbuh Chairul.

Tim penyidik, ungkap Kapolres, akan menyelesaikan kasus ini dan menyerahkan berkasnya kepada kejaksaan dalam waktu dua minggu ke depan. "Kira-kira dalam waktu seminggu lebih sedikitlah kami akan serahkan kepada kejaksaan," tandasnya.

Sebelumnya, polisi menahan Alexander untuk alasan keamanan, karena dia hampir dikeroyok massa dan sempat dipukul saat tiba di tempat kerjanya. Hal ini terkait dengan pernyataannya dialam akun Facebook menyebutkan Tuhan tidak ada yang langsung memicu banyak komentar.

Sementara itu, anggota Komnas HAM, Johny Nelson Simanjuntak menyatakan penyesalannya atas sikap kepolisian yang cepat menetapkan Alexander An sebagai tersangka. "Kami ingin mengingatkan kepada polisi untuk berhati-hati dalam kasus ini," jelasnya.

Orang percaya dan tidak percaya kepada Tuhan itu, lanjut dia, tergantung individu tidak bisa dikriminalisasi asalkan tidak melakukan pemaksaan kepada orang lain untuk mengikutinya. Dari segi HAM, sebenarnya menentang orang yang tidak percaya Tuhan itu tidak dibenarkan juga.

"Kami akan melakukan penyelidikan soal itu, agar lebih jelas. Saya akan minta klarifikasi kepada polisi, apakah dia memang memprovokasi orang supaya tidak bertuhan ataukah apakah kegiatannya sehingga dia ditangkap," imbuh Johny Nelson.(bbc/bim)



 
   Berita Terkait > Media Sosial Facebook
 
  Wahh, Facebook Ratings 'Jeblok' dan Terancam Didepak dari Play Store
  Bocor Lagi, 533 Juta Nomor Ponsel dan Informasi Data Pengguna Facebook Dicuri
  Facebook Didenda Rp70 Triliun terkait Pelanggaran Privasi Data
  Jelang Hari Pencoblosan, Facebook Luncurkan Fitur Info Kandidat Pemilu 2019
  AS Gugat Facebook Gara-gara Skandal Cambridge Analytica
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2