DHARMASRAYA (BeritaHUKUM.com) – Kepolisian Resort Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) telah resmi menetapkan Alexander An sebagai tersangka penodaan agama. Pasalnya, dia melalui situs jejaring social Facebook, menyatakan bahwa Tuhan itu tidak ada atau menyebarkan paham atheis.
"Kami sudah tetapkan Alexander sebagai tersangka, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Dari hasil pemeriksaan, perbuatan tersangka sudah memenuhi unsur dengan sangkaan melanggar pasal 156A KUHP tentang penodaan agama," kata Kapolres Dharmasraya, AKBP Chairul Aziz kepada wartawan, Jumat (20/1).
Menurut dia, Alexander An yang merupakan calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Pemkab Dharmasraya, Sumbar ini, dengan pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena menyebarkan penghinaan lewat dokumen elektronik dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen
"Bukti yang kami kumpulkan seperti pernyataan dia Facebook, perbincangan dia dengan teman-temannya di Facebook sudah ada. Tersangka kan untuk masuk sebagai PNS menuliskan agama Islam, padahal sebetulnya dia kan tidak beragama,” imbuh Chairul.
Tim penyidik, ungkap Kapolres, akan menyelesaikan kasus ini dan menyerahkan berkasnya kepada kejaksaan dalam waktu dua minggu ke depan. "Kira-kira dalam waktu seminggu lebih sedikitlah kami akan serahkan kepada kejaksaan," tandasnya.
Sebelumnya, polisi menahan Alexander untuk alasan keamanan, karena dia hampir dikeroyok massa dan sempat dipukul saat tiba di tempat kerjanya. Hal ini terkait dengan pernyataannya dialam akun Facebook menyebutkan Tuhan tidak ada yang langsung memicu banyak komentar.
Sementara itu, anggota Komnas HAM, Johny Nelson Simanjuntak menyatakan penyesalannya atas sikap kepolisian yang cepat menetapkan Alexander An sebagai tersangka. "Kami ingin mengingatkan kepada polisi untuk berhati-hati dalam kasus ini," jelasnya.
Orang percaya dan tidak percaya kepada Tuhan itu, lanjut dia, tergantung individu tidak bisa dikriminalisasi asalkan tidak melakukan pemaksaan kepada orang lain untuk mengikutinya. Dari segi HAM, sebenarnya menentang orang yang tidak percaya Tuhan itu tidak dibenarkan juga.
"Kami akan melakukan penyelidikan soal itu, agar lebih jelas. Saya akan minta klarifikasi kepada polisi, apakah dia memang memprovokasi orang supaya tidak bertuhan ataukah apakah kegiatannya sehingga dia ditangkap," imbuh Johny Nelson.(bbc/bim)
|