Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
TPPO
Penyedia Seks Anak di Bawah Umur Ditangkap
2016-08-31 20:30:00
 

Praktik pelacuran anak di bawah umur di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit Cyber Crime Mabes Polri mengungkap praktik pelacuran anak di bawah umur di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Pelaku melancarkan aksi haramnya melalui akun Facebook (FB).

Polisi telah menangkap seseorang berinisial AR (41) yang mengelola Rio Ceper Manajemen di Jalan Raya Puncak km 75 Cipayung,? Selasa (30/8). Saat ditangkap diamankan tujuh orang korbannya yang rata-rata di bawah 18 tahun.

"Kami bersama Kominfo, KPAI dan Kemensos akan tangani holistik persoalan ini. Bukan hanya hukum pelaku tapi juga persoalan lain ke korban bagaimana mengembalikan mereka," kata Dir Pidsus Brigjen Agung Setya di Mabes Polri, Rabu (31/8).

AR menawarkan anak berusia kurang dari 18 tahun bagi kaum homoseksual melalui "online". Ada 99 anak yang ditawarkan pelaku yang merupakan residivis, kasus penjualan perempuan dan baru bebas enam bulan lalu itu.

"(Bagaimana pelaku merekrut) masih pendalaman, tapi kita terus identifikasi. Tiap anak beda dengan anak yang lain. Apalagi ini anak laki-laki, kami identifikasi lebih dalam," lanjutnya.

Khusus tujuh anak yang ditangkap bersama pelaku akan diperiksa, apakah terinfeksi penyakit. Mereka kini ditempatkan di rumah singgah bersama psikiater dan diharapkan kondisinya segera pulih.

"Anak-anak ini rata-rata di bawah 18 tahun. Ini perlu diseriusi. Ini generasi masa depan. Kami kembangkan siapa penggunanya. Anak harus dilindungi, jangan sampai dianggap suka sama suka," ujarnya.

Para korban malang itu, sebagian besar berasal dari Jawa Barat. Tarif pelacuran anak di bawah umur Rp 1,2 juta korban rata-rata hanya dapat Rp 100-150.000. Diperkirakan AR yang ditangkap mempunyai pelaku seksual menyimpang meski diketahui sudah berkeluarga.

AR dijerat UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU No. 44 tentang pornografi, UU No.21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan UU No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.(bh/as)



 
   Berita Terkait > TPPO
 
  Oknum Polisi dan Petugas Imigrasi Beking Sindikat TPPO Jual Beli Ginjal Jaringan Internasional Ditangkap
  Kepala BP2MI: Sindikat Perdagangan Orang Diduga Bangun 'Framing' di Media untuk Lemahkan Kerja Satgas TPPO
  Mahfud MD Sebut Oknum Perwira Polisi Inisial L Ditangkap, Terlibat Sindikat TPPO ke Timteng
  Polri: 414 Tersangka terkait TPPO Ditangkap dan 1.314 Pekerja Migran Diselamatkan
  Kapolri Bakal Sikat Siapapun yang Terlibat TPPO
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2