JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit Cyber Crime Mabes Polri mengungkap praktik pelacuran anak di bawah umur di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Pelaku melancarkan aksi haramnya melalui akun Facebook (FB).
Polisi telah menangkap seseorang berinisial AR (41) yang mengelola Rio Ceper Manajemen di Jalan Raya Puncak km 75 Cipayung,? Selasa (30/8). Saat ditangkap diamankan tujuh orang korbannya yang rata-rata di bawah 18 tahun.
"Kami bersama Kominfo, KPAI dan Kemensos akan tangani holistik persoalan ini. Bukan hanya hukum pelaku tapi juga persoalan lain ke korban bagaimana mengembalikan mereka," kata Dir Pidsus Brigjen Agung Setya di Mabes Polri, Rabu (31/8).
AR menawarkan anak berusia kurang dari 18 tahun bagi kaum homoseksual melalui "online". Ada 99 anak yang ditawarkan pelaku yang merupakan residivis, kasus penjualan perempuan dan baru bebas enam bulan lalu itu.
"(Bagaimana pelaku merekrut) masih pendalaman, tapi kita terus identifikasi. Tiap anak beda dengan anak yang lain. Apalagi ini anak laki-laki, kami identifikasi lebih dalam," lanjutnya.
Khusus tujuh anak yang ditangkap bersama pelaku akan diperiksa, apakah terinfeksi penyakit. Mereka kini ditempatkan di rumah singgah bersama psikiater dan diharapkan kondisinya segera pulih.
"Anak-anak ini rata-rata di bawah 18 tahun. Ini perlu diseriusi. Ini generasi masa depan. Kami kembangkan siapa penggunanya. Anak harus dilindungi, jangan sampai dianggap suka sama suka," ujarnya.
Para korban malang itu, sebagian besar berasal dari Jawa Barat. Tarif pelacuran anak di bawah umur Rp 1,2 juta korban rata-rata hanya dapat Rp 100-150.000. Diperkirakan AR yang ditangkap mempunyai pelaku seksual menyimpang meski diketahui sudah berkeluarga.
AR dijerat UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU No. 44 tentang pornografi, UU No.21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan UU No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.(bh/as) |