JAKARTA, Berita HUKUM - Penyekatan jalur mudik yang diterapkan oleh Polri bekerjasama dengan unsur terkait pada sejumlah titik yang terdapat di wilayah hukum Polda Metro Jaya khususnya wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi, menuai perhatian banyak pihak.
Ada yang pro bahkan kontra dengan kebijakan tersebut. Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pun turut menyampaikan ulasannya soal hal itu.
Menurut Kepala ORI Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho, apa yang dilakukan oleh jajaran Korps Bhayangkara telah mencerminkan daya juang dan semangat tinggi dalam melaksanakan pengabdian untuk negara dan masyarakat.
“Mereka kerja keras dengan kebijakan (pemerintah pusat soal aturan mudik) yang berubah-ubah. Dengan pemudik jumlah besar dan pendekatannya persuasif enggak bisa koersif, ini sudah bagus banget. Saya apresiasi seluruh petugas penyekatan di wilayah Jakarta Raya,” kata Teguh lewat pesan singkatnya kepada pewarta BeritaHUKUM, Senin (10/5) malam.
Diungkapkan Teguh, petugas menghadapi pemudik dengan jumlah banyak tersebut di satu sisi menimbulkan hal-hal yang patut diwaspadai oleh petugas itu sendiri.
“Dengan resiko tinggi terpapar, kerja hampir 24 jam dan harus sabar menghadapi pemudik yang galak tanpa boleh mempergunakan diskresi untuk melakukan kekerasan. Sementara petugas tidak diperkenankan menggunakan perlengkapan huru hara karena tidak masuk kategori itu,” ujar Teguh.
Secara khusus pihaknya menyampaikan apresiasinya kepada petugas penyekatan arus mudik yang ada di Kota dan Kabupaten Bekasi.
“Pak Kapolres Metro Bekasi dan Kapolres Metro Bekasi Kota bersama jajaran, juga Pak Dandim dan Kasatpol PP Kota maupun Kabupaten Bekasi, tetap semangat, kami sangat mengapresiasi mereka. Begitu juga jajaran Polres Metro Bekasi dan Polres Metro Bekasi Kota bersama jajaran tim penyekat,” pungkas Teguh.(bh/mos) |