Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Virus Corona
Penyekatan Jalur Mudik oleh Polda Metro Jaya, Ombudsman: Tetap Semangat, Kami Sangat Mengapresiasi
2021-05-10 21:00:43
 

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo bersama Kapolrestro Bekasi Kombes Hendra Gunawan di titik lokasi penyekatan jalur mudik perbatasan Kabupaten Bekasi dengan Kabupaten Karawang.(Foto:Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Penyekatan jalur mudik yang diterapkan oleh Polri bekerjasama dengan unsur terkait pada sejumlah titik yang terdapat di wilayah hukum Polda Metro Jaya khususnya wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi, menuai perhatian banyak pihak.

Ada yang pro bahkan kontra dengan kebijakan tersebut. Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pun turut menyampaikan ulasannya soal hal itu.

Menurut Kepala ORI Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho, apa yang dilakukan oleh jajaran Korps Bhayangkara telah mencerminkan daya juang dan semangat tinggi dalam melaksanakan pengabdian untuk negara dan masyarakat.

“Mereka kerja keras dengan kebijakan (pemerintah pusat soal aturan mudik) yang berubah-ubah. Dengan pemudik jumlah besar dan pendekatannya persuasif enggak bisa koersif, ini sudah bagus banget. Saya apresiasi seluruh petugas penyekatan di wilayah Jakarta Raya,” kata Teguh lewat pesan singkatnya kepada pewarta BeritaHUKUM, Senin (10/5) malam.

Diungkapkan Teguh, petugas menghadapi pemudik dengan jumlah banyak tersebut di satu sisi menimbulkan hal-hal yang patut diwaspadai oleh petugas itu sendiri.

“Dengan resiko tinggi terpapar, kerja hampir 24 jam dan harus sabar menghadapi pemudik yang galak tanpa boleh mempergunakan diskresi untuk melakukan kekerasan. Sementara petugas tidak diperkenankan menggunakan perlengkapan huru hara karena tidak masuk kategori itu,” ujar Teguh.

Secara khusus pihaknya menyampaikan apresiasinya kepada petugas penyekatan arus mudik yang ada di Kota dan Kabupaten Bekasi.

“Pak Kapolres Metro Bekasi dan Kapolres Metro Bekasi Kota bersama jajaran, juga Pak Dandim dan Kasatpol PP Kota maupun Kabupaten Bekasi, tetap semangat, kami sangat mengapresiasi mereka. Begitu juga jajaran Polres Metro Bekasi dan Polres Metro Bekasi Kota bersama jajaran tim penyekat,” pungkas Teguh.(bh/mos)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2