TULUNGAGUNG, Berita HUKUM - Pengadilan Negeri Tulungagung, menjatuhkan vonis penjara selama lima (5) tahun dan denda sebesar Rp 500 juta terhadap dua nelayan setempat karena dianggap terbukti terlibat dalam tindak pidana penyelundupan imigran gelap asal Timur Tengah, Rabu (12/09).
Kedua nelayan sebagai bagian jaringan terorganisir penyelundupan manusia itu masing - masing bernama Bambang Sugianto (40) dan Nuryanto (38).
Mereka berperan sebagai pihak yang menyewakan kapal untuk mengangkut proses transir 200 imigran gelap asal Timteng, dari dermaga pelabuhan Popoh, Tulungagung menuju KM Buah Manggis yang telah menunggu di lepas pantai setempat, akhir tahun 2011.
"Seluruh pembelaan yang diajukan terdakwa melalui kuasa hukumnya ditolak, kecuali permohonan pengembalian barang bukti perahu 'Barokah' karena alasan ekonomi pihak keluarga terdakwa", kata salah seorang hakim anggota, Yusuf Syamsudin saat membacakan amar putusan majelis.
Majelis meyakini keterlibatan Bambang dan Nuri dalam sindikat penyelundupan manusia karena dianggap telah mengetahui rencana penyelundupan ratusan imigran saat itu.
Majelis Hakim menyatakan mereka melanggar pasal 120 ayat 1 Undang - undang No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian jo pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan perbuatan penyelundupan manusia.
Bambang dan Nuri diganjar hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 500 juta. Jika denda sebesar itu tak bisa dipenuhi, maka keduanya harus menggantikan dengan hukuman kurungan selama dua bulan.
Menanggapi putusan tersebut langsung ditolak oleh kedua terdakwa di depan Majelis Hakim. Mereka menyatakan banding karena merasa dikorbankan oleh jaringan di atasnya yang melibatkan sejumlah oknum TNI.(gnr/kjs/bhc/opn) |