Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kasus Penyerangan
Penyerangan di RSPAD, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka
Thursday 23 Feb 2012 23:27:55
 

Ilustrasi aksi penyerangan (Foto: Pesatnews.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka dari tujuh saksi yang diperiksa selama 10 jam. Pemeriksaan ini terkait dengan aksi penyerangan yang terjadi di RSPAD Gatot Subroto hingga menewaskan dua orang dan empat lainnya luka berat.

"Setelah adanya pengakuan, kami tetapkan tiga orang sebagai tersangka. Penetapan ini kami keluarkan pukul 16.00 WIB, setelah kami melakukan intrograsi (tujuh saksi) dari pukul 06.00 WIB tadi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Hengky Haryadi kepada wartawan, Kamis (23/2).

Menurut dia, dari seorang tersangka diperoleh barang bukti berupa baju yang dipenuhi darah yang diduga merupakan milik salah satu korban meninggal. Tapi polisi masih menunggu hasil penelitian bercak darah itu berasal dari seorang korban pernyarangan. "Tes DNA pada darah yang terdapat di pakaian seorang tersangka itu, baru dapat dipastikan hasilnya (Jumat, 24/2) besok," jelasnya.

Dalam kesempatan terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Rikwanto mengatakan, bentrokan yang terjadi di RSPAD Gatot Subroto yang menewaskan dua orang itu, tidak terkait dengan penangkapan John Kei. Tapi dibenarkan bahwa dua kelompok bentrok itu berasal dari orang-orang Indonesia Timur.

"Tidak ada sama sekali hubungannya dengan ditangkapnya John Kei. Tapi kedua kelompok itu berasal dari suku Ambon, baik mereka yang menyerang maupun yang diserang. Petugas mengetahui dari KTP salah satu korban," jelas dia.

Dari informasi yang dihimpun wartawan, Polres Metro Jakarta Pusat akan melakukan gelar perkara kasus bentrok di rumah duka RSPAD Gatot Subroto itu. Gelar perkara ini yan dihadiri Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol. Suhardi Halius dan untuk menentukan langkah selanjutnya. Dua petinggi Polrestro Jakarta Pusat, yakni Kapolres Kombes Pol. Angesta Romano Yoyol dan Kasat Reskrim AKBP Hengky Hariyadi ikut mendampi Wakapolda.

Sebelumnya diberitakan, terjadi penyerangan oleh beberapa orang di depan rumah duka RSPAD Gatot Subroto, Kamis (23/2) pukul 01.30 WIB. Penyerangan dilakukan kepada orang yang sedang melayat kerabatnya, kemudian datang delapan taksi dan melakukan penyerangan. Akibat bentrokan itu mengakibatkan dua orang tewas dan empat orang luka berat. Adapun yang meninggal dunia yaitu Stenly Weyno dan Riki Tutuboy, sedangkan yang luka yaitu Oktavianus, Yopi, Erol dan Jefri.(dbs/irw/bie)



 
   Berita Terkait > Kasus Penyerangan
 
  Irene Latupesi dan Suami Divonis 2,6 Tahun Penjara, JPU PN Jakpus Nyatakan Pikir-Pikir
  Rekan Pelaku Penyerangan Rumah Duka RSPAD Divonis 2,6 Tahun
  Saksi Terdakwa Edo Mengatakan Disiksa Polisi Saat di Penyidikan
  8 Terdakwa Penyerang RSPAD Disidang di PN Jakarta Pusat
  Tersangka Penyerangan di RSPAD Bertambah
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2