Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Novel Baswedan
Penyidik KPK Kasus Simulator SIM Jadi Target Penangkapan Polisi
Saturday 06 Oct 2012 03:43:10
 

Konferensi pers KPK Terkait Penyidik KPK Kompol Novel Baswedan jadi Target Penagkapan Polisi (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Imbas dari kejadian di Jumat keramat KPK (5/10), di mana Polri mengirimkan anggotanya ke gedung KPK untuk menangkap salah satu penyidik KPK, Kedatangan anggota Kepolisian dari Polda Bengkulu ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk menjemput Penyidik KPK bernama Kompol Novel Baswedan, yang menambah panjang polemik antar Institusi penegak hukum KPK dan POLRI.

Kejadian upaya masuknya petugas Kepolisian ke gedung KPK pada Jumat malam ini, dalam kronologis yang disampaikan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto secara resmi di gedung KPK, pada Sabtu dini hari sekitar jam 01.30 WIB. "Terima kasih pada teman-teman wartawan, dan hampir dua Kompi orang-orang yang tidak mengunakan pakaian seragam, mengepung gedung KPK, mudah-mudahan itu untuk menjaga gedung KPK" ujarnya.

"Kejadian ini mengindikasikan kriminalisasi KPK terulang lagi, pada hari Kamis datang utusan dari Kapolri, orang yang bernama AA dan AD datang ke KPK, untuk menemui saudara Novel Baswedan, agar menemui Kor Sespim Kapolri Yasid Panani, saudara Novel tidak diberi ijin oleh pak Busyro Muqoddas, apa tujuan nya", pertemuannya untuk membahas alih status yang dilakukan penyidik tetap POLRI di KPK." jelasnya.

"Saudara Novel merupakan bekas Kasat Serse Polres Bengkulu, saudara Novel di tuduh membunuh tahanan dan keluarga korban, Saudara Novel bukan pelaku pembunuh itu, sebagai pimpinan. Dedy Irianto dari Dir Reskrim Sus Polda Bengkulu didampingi Perwira dari Polda Metro Jaya, agar penggeledahan penangkapan di lakukan ke saudara Novel dengan mengenakan pasal 351 ayat 2, 3. dan perbuatan itu tidak pernah di lakukan Kompol Novel." jelas Bambang.

"Diajukan dua opsi, buat saja berita acara penolakan atau datang dalam jam kerja, ternyata dibagian lain dari rumah Saudara Novel di Kelapa Gading, mereka mencoba menerobos masuk ke rumah penyidik KPK Kompol Novel", sebut Bambang.

"Saudara Novel yang dituduh melakukan penganiayaan, tidak pernah berada di lokasi kejadian, dan dia dituduh melakukan pembunuhan, dan ini lah kriminalisasi terhadap KPK, cukup sudah kekerasan yang di lakukan di era orde baru, surat pengeledahan tidak memiliki ijin pengadilan, bahkan no suratnya belum sempat di tulis masih kosong," ujar ucapnya.

Sementara Kompol Novel masih dalam lindungan kami KPK, dan tidak kami serahkan kepada penyidik Polri, dan hingga saat ini pimpinan KPK masih mengelar rapat dengan Wamenkum HAM Deny Indrayana membahas penyelesain kasus yang melilit penyidik KPK.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Novel Baswedan
 
  Hakim dan Jaksa Dituding Melakukan Pembiaran Karena Polisi Aktif Diijinkan Sidang Pakai Toga Pengacara
  Penyiram Air Keras Ke Novel Baswedan Cuma Dituntut 1 Tahun, Pengacara Senior Kecewa dengan Penegakan Hukum
  Penyiram Novel Dituntut 1 Tahun Penjara, PA 212: Keadilan Telah Runtuh di Indonesia
  Polri Diminta Menjamin Keselamatan Pelaku Penyerangan Novel Beserta Keluarganya
  Polisi Tangkap 2 Tersangka Penyerang Novel Baswedan, Pelaku Anggota Polri Aktif
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2