Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Deposito
Penyidik Kejagung Periksa Lagi 2 Tersangka Kasus BTDC
Thursday 05 Sep 2013 12:18:09
 

Gedung Bundar Pidana Khusus, Kejaksaan Agung.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tersangka Direktur Keuangan PT Pengembangan Pariwisata Bali atau Bali Tour Development Corporation (BTDC) Solichin hari ini kembali diperiksa Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Dugaan tindak pidana korupsi PT. BTDC dari pukul 09:00 WIB diperiksa Tersangk S, Mantan Direktur Keuangan PT. BTDC, yang pada pokoknya terkait dengan pencairan dana deposito PT. BTDC di Bank Permata Cabang Kenari tanpa sepengetahuan PT. BTDC serta pemanfaatan dana tersebut oleh PT. Incor Energy," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, kepada Wartawan, Rabu (4/9) di Jakarta.

Kasus ini bermula karena pencairan dana deposito berjangka serta adanya pemanfaatan bunga dari dana deposito milik BTDC senilai Rp 6 miliar di Bank Permata oleh PT Incor Energy.

Dijelaskan Untung, bahwa pencairan serta pemanfaatan dana tersebut tanpa mempergunakan bilyet giro yang asli. Aplikasi pencairan bukan ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang dan pencairan dilakukan tanpa melakukan konfirmasi kepada PT BTDC.

Sebelumnya pada Selasa (3/9) kemarin, tersangka lainnya ikut diperiksa penyidik. "Tersangka DN, mantan Kepala Cabang Bank Permata Kenari sudah diperiksa dan pada pokoknya terkait dengan prosedur dan mekanisme pencairan dana deposito milik PT. BTDC di Bank Permata Cabang Kenari yang diduga dimanfaatkan PT. Incor Energy," ucap Untung.

Untuk sementara dalam kasus ini Kejagung menetapkan 2 tersangka, yaitu tersangka Solichin dan mantan Kepala Cabang Bank Permata Kenari, Jakarta Pusat, Dwika Noviarti, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanda-tanda bahwa keduanya akan ditahan.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2