Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Deposito
Penyidik Kejagung Periksa Lagi 2 Tersangka Kasus BTDC
Thursday 05 Sep 2013 12:18:09
 

Gedung Bundar Pidana Khusus, Kejaksaan Agung.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tersangka Direktur Keuangan PT Pengembangan Pariwisata Bali atau Bali Tour Development Corporation (BTDC) Solichin hari ini kembali diperiksa Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Dugaan tindak pidana korupsi PT. BTDC dari pukul 09:00 WIB diperiksa Tersangk S, Mantan Direktur Keuangan PT. BTDC, yang pada pokoknya terkait dengan pencairan dana deposito PT. BTDC di Bank Permata Cabang Kenari tanpa sepengetahuan PT. BTDC serta pemanfaatan dana tersebut oleh PT. Incor Energy," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, kepada Wartawan, Rabu (4/9) di Jakarta.

Kasus ini bermula karena pencairan dana deposito berjangka serta adanya pemanfaatan bunga dari dana deposito milik BTDC senilai Rp 6 miliar di Bank Permata oleh PT Incor Energy.

Dijelaskan Untung, bahwa pencairan serta pemanfaatan dana tersebut tanpa mempergunakan bilyet giro yang asli. Aplikasi pencairan bukan ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang dan pencairan dilakukan tanpa melakukan konfirmasi kepada PT BTDC.

Sebelumnya pada Selasa (3/9) kemarin, tersangka lainnya ikut diperiksa penyidik. "Tersangka DN, mantan Kepala Cabang Bank Permata Kenari sudah diperiksa dan pada pokoknya terkait dengan prosedur dan mekanisme pencairan dana deposito milik PT. BTDC di Bank Permata Cabang Kenari yang diduga dimanfaatkan PT. Incor Energy," ucap Untung.

Untuk sementara dalam kasus ini Kejagung menetapkan 2 tersangka, yaitu tersangka Solichin dan mantan Kepala Cabang Bank Permata Kenari, Jakarta Pusat, Dwika Noviarti, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanda-tanda bahwa keduanya akan ditahan.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2