JAKARTA, Berita HUKUM - Penyidik Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka MJ terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas di Tangerang Selatan (Tangsel) tahun anggaran 2011 dan 2012. Agak berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya, pemeriksaan yang bersangkutan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pukul 11.20 Wib, Kamis (6/11).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Tony Tribagus Spontana mengatakan, pemeriksaan terhadap Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) dan Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Tangsel itu pada pokoknya mengenai kronologis kegiatan pengadaan pembangunan Puskesmas di Dinkes Kota Tangsel tahun anggaran 2012.
"Hal ini mengingat kedudukan tersangka selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ada tidaknya pengaturan kepada pihak ketiga sebagai pemenang dalam pembangunan Puskesmas di dalam pelaksanaan lelang, penerimaan fee dari pemenang lelang untuk Kepala Dinkes Tangsel dan harta kekayaan yang dimiliki oleh tersangka," jelas Tony kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis (6/11).
Selain MJ, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan tersangka Suami Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan selaku Komisaris PT Bali Pasifik Pragama. Wawan sendiri sebelumnya terlibat dalam kasus sengketa Pilkada Lebak, Banten yang kini ditahan bersama mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Muchtar.
Selin itu 5 tersangka lainnya, yakni D Kepala Dinkes Kota Tangsel, ST Komisaris PT Trias Jaya Perkasa, DY Direktur PT Bangga Usaha Mandiri, NU Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Banten, dan HK Komisaris PT Mitra Karya Rattan.(bhc/irb) |