Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Kemenag
Penyidik Periksa Saksi Kasus Kemenag
Monday 27 Aug 2012 10:17:58
 

Gedung KPK (Foto: BeritaHUKUM.com/biz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tidak ingin menyia - nyiakan waktu dalam penindakan kasus korupsi, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung bekerja begitu liburan Lebaran usai.

Pada hari pertama kerja kemarin, tim penyidik KPK langsung memeriksa sejumlah saksi kasus korupsi. Kasus pertama yang ditangani penyidik KPK seusai Lebaran adalah kasus tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Sejumlah saksi pun langsung diperiksa terkait kasus dugaan suap pembahasan anggaran proyek pengadaan di Kemenag, Jum'at (24/8).

"Hari ini (kemarin) sesuai jadwal pemeriksaan, KPK memanggil empat orang yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa tindak pidana menerima hadiah atau janji terkait dengan kasus di Kementerian Agama," ungkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Jakarta, kemarin. Empat orang yang dipanggil penyidik KPK itu adalah Yuniar Safriana (PT Bank Bukopin), Tofan (swasta), Syamsurachman (swasta), dan Vasco Ruseimy (mahasiswa).

Dari keempat saksi itu, hanya Vasco yang sebelumnya pernah diperiksa oleh penyidik KPK. Vasco yang tercatat sebagai Ketua DPP Generasi Muda (Gema) Ormas MKGR juga telah dicegah ke luar negeri, terkait kasus dugaan suap pembahasan anggaran proyek pengadaan Alquran dan laboratorium komputer Mts di Kemenag.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan anggota Komisi VIII DPR sekaligus Wakil Ketua Umum DPP Ormas MKGR Zulkarnaen Djabar sebagai tersangka penerima suap.(kpk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus Kemenag
 
  KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Menteri Agama terkait Kasus Suap Jual Beli Jabatan
  Langkah KPK Membantarkan Kasus Suap Romahurmuziy Dinilai Misterius
  KPK Tetapkan 3 Tersangka Dalam Kasus Suap Seleksi Jabatan di Lingkungan Kementerian Agama
  Rommy Tersangka KPK, Jubir BPN: Apa Ada Kaitannya dalam Mencari Dana untuk Pilpres atau Tidak?
  KPK Akhinya Tetapkan Ketum PPP Romahurmuziy Tersangka
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2