Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
TPPU
Penyidikan BTS BAKTI Kejagung Telusuri TPPU dan Bos PT ZTE Indonesia Dicekal
2023-02-06 15:29:01
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ternyata tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo. Penyidik kini menelusuri adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang mengalir ke Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate.

Bahkan sebelumnya Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata (IR) juga akan kembali diperiksa penyidik Kejagung. Hal ini terkait penyidikan dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, kasus ini melibatkan banyak pihak, seperti diantaranya Lie Wenxing dan Liang Weiqi sudah diperiksa dalam penyidikan lanjutan dugaan korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI tersebut.

"Iya, LWX dan LWQ diperiksa bersama tujuh orang lainnya terkait kasus yang sama sebagai saksi dengan saksi-saksi lainnya,” kata Ketut, Senin (6/2).

Lie Wenxing diperiksa sebagai Direktur Penjualan PT ZTE Indonesia, dan Liang Weiqi adalah Direktur Utama (Dirut) PT ZTE Indonesia, dimana dua bos perusahaan telekomunikasi asal China tersebut, pada Desember 2022 sudah dalam status cegah keluar hukum wilayah Indonesia, alias tak boleh kabur dari wilayah NKRI.

Untuk diketahui penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) dalam proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo 2020-2022, memang menyita perhatian publik, tidak hanya soal nilai proyek yang triliun rupiah, namun juga para pihak terkait, saksi dan tersangka mulai dari Menteri, para pejabat tinggi negara, akademisi, mantan wartawan senior, ahli IT hingga orang China.(at/hanter/bh/mnd)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2