Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Suap Bea & Cukai
Penyuapan Di Bea & Cukai Bukan Yang Pertama Kali
Thursday 21 Jun 2012 14:02:23
 

Bambang Widjodjanto (Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjodjanto membenarkan, penyuapan di bagian kargo Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soeta), Rabu (20/6) kemarin bukan yang pertama. "Berdasarkan informasi awalnya seperti itu," ujarnya saat ditemui wartawan di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu (21/6).

Meski demikian, Bambang tak menyebut kapan penyuapan pertama dilakukan. Bahkan dirinya enggan menyebut bahwa kasus ini adalah penyuapan atau pemerasan. “Belum. Nanti kita tahu setelah pemeriksaan apakah ini penyuapan atau pemerasan," tambahnya.

Sebelumnya, Karo Humas KPK Johan Budi menerangkan soal operasi tangkap tangan KPK yang dilakukan Rabu (20/6) kemarin. Dimana tim penyidik KPK pada pukul 18.00 WIB melakukan penangkapan di dua tempat.

Diantaranya di bagian kargo Bandara Soekarno-Hatta dan satu lagi di tempat peristirahatan jalan tol Jakarta-Merak. Menurut Johan, di bandara dilakukan tangkap tangan terhadap Kasub di bagian kargo Bea dan Cukai berinsial W, dan dua dari pihak swasta berinisial E dan A.

Sedangkan di tempat peristirahatan jalan tol dilakukan tangkap tangan terhadap enam orang. Yaitu, A, R dan dua orang yang belum diketahui identitasnya. A sendiri merupakan warga negara Amerika.

Lebih lanjut, Johan menjelaskan, W diduga menerima uang yang terkait dengan proses pengurusan dokumen barang-barang yang tertahan di Bea dan Cukai milik A dan perusahaan tempat A bekerja. "Di TKP kita temukan uang Rp 104 juta di tangan A dan di tangan E Rp 6 juta. Satu lagi di tangan R masih dihitung," kata Johan.

Johan menduga ada pemerasan yang dilakukan W kepada A warga Amerika dengan melalui perantara yang namanya telah disebut tadi. Saat ini, ketujuh orang tersebut sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik di kantor KPK dalam waktu 1x24 jam sejak dibawa ke kantor KPK.

Johan mengatakan, berdasarkan keterangan sementara, barang-barang berupa peralatan gedung dan rumah milik A itu dibawa dari luar negeri ke Indonesia dan kemudian tertahan selama empat bulan di Bea dan Cukai. Untuk mengeluarkannya, A dimintai uang yang menurut pengakuannya sebesar Rp 150 juta.(rol/biz)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2