Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
BBM
Per Hari Ini, Penjualan Solar dan Premium Mulai Dibatasi
Friday 01 Aug 2014 14:08:37
 

Ilustrasi. SPBU Pertamina.(Foto: BH/coy)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dengan pertimbangan untuk menjaga konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) tidak melebihi batasan kuota subsidi sebesar 46 juta kiloliter (KL) pada tahun anggaran 2014 ini, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah menginstruksikan kepada Badan Usaha Pelaksana Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, agar terhitung mulai Jumat (1/8) ini membatasi penjualan BBM jenis minyak Solar di wilayah tertentu.

“Mulai 1 Agustus 2014 ini, BPH Migas menghapus penjualan minyak Solar di wilayah Jakarta Pusat. Kami juga menghentikan penjualan BBM jenis Premium di jalan tol mulai 6 Agustus mendatang,” kata Komite BPH Migas, Ibrahim Hasan, di Jakarta, kemarin.

Ibrahim menambahkan, per 4 Agustus mendatang, pihaknya juga tidak mendistribusikan BBM jenis Solar ke wilayah tertentu yang ditengarai rawan penyelundupan pada pukul 08.00 sampai 18.00.

Selain itu, BPH Migas berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) akan menekan agar penjualan BBM jenis Solar kepada nelayan bisa ditekan sebesar 20 persen saja.

“Pengendalian penjualan BBM ini merupakan respon dari penetapan kuota BBM bersubsidi dalam APBNP 2014 yang turun dari 48 juta KL menjadi 46 juta KL,” kata Ibrahim Hasan.

Komite BPH Migas itu menegaskan, bahwa kebijakan pengendalian penjualan BBM bersubsidi ini telah disampaikan kepada badan usaha, dan merupakan hasil pembahasan intensif dengan instansi terkait, yaitu Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Pertamina.

“Apabila ada Badan Usaha menjual minyak solar dan premium melebihi kuota, maka subsidinya tidak akan dibayarkan pemerintah,” tegas Ibrahim Hasan.

Mengenai pembatasan premium secara umum, Ibrahim Hasan mengatakan, untuk saat ini belum dilakukan pembatasan, terkecuali untuk penjualan di jalan tol.

Adapun untuk wilayah yang sudah banyak menjual BBM non subsidi, menurut Ibrahim Hasan, akan lebih ditekan volumenya dibanding sebelumnya.(BPHMigas/ES/setkab/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > BBM
 
  Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Kasus Pengetap BBM Bersubsidi Ilegal 6 Bulan Penjara
  Ratna Juwita Tolak Keras Rencana Pengemudi Ojol Tidak Dapat Subsidi BBM
  Legislator Minta Pemerintah Turunkan Harga BBM Bersubsidi Agar Inflasi Terkendali
  BPH Migas dan Polri Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Distribusi BBM Subsidi 1,42 Juta Liter
  Pemerintah Harus Perhatikan Keluhan Masyarakat Terkait Kualitas BBM Pertalite
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2