Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Mobil Dinas Negara
Per Januari Ini, Mobil Dinas di Jawa-Bali Dilarang Beli Premium
Thursday 10 Jan 2013 11:17:03
 

Mobil Dinas.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam rangka menjaga besaran volume Bahan Bakar Minyak (BBM) sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 2 Januari lalu telah menandatangani Peraturan Menteri ESDM No. 1 Tahun 2013 tentang Pengendalian Penggunaan BBM.

Dalam Permen itu diatur mengenai pembatasan penggunaan BBM untuk kendaraan dinas dan mobil barang dengan jumlah roda lebih dari 4 (empat) buah.

Untuk kendaraan dinas ditentukan, bahwa kendaraan dinas di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jabar, Banten, Jateng, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jatim dan Bali mulai 1 Januari 2013 ini dilarang menggunkan Jenis BBM Tertentu berupa Bensin (Gasoline) RON 88 atau Premium.

Sementara untuk kendaraan yang mengkonsumsi bahan bakar solar khusus di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok dan Bekasa) terhitung 1 Februari dilarang menggunakan Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas Oil).

“Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur dan Provinsi Bali terhitung mulai tanggal 1 Maret 2013 dilarang menggunakan Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas Oil),” bunyi Pasal 4 Ayat (b2) Permen tersebut.

Adapun untuk kendaraan dinas di Lampung, Bengkulu, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Jambi, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Aceh terhitung mulai tanggal 1 Februari 2013 dilarang menggunakan Jenis BBM Tertentu berupa Bensin (Gasoline) RON 88.

Dalam Permen itu juga disebutkan, per 1 Februari 2013, kendaraan dinas di wilayah Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara juga dilarang menggunakan Jenis BBM Tertentu berupa Bensin (Gasoline) RON 88 atau premium.

Sementara larangan bagi kendaraan dinas di wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Sulawesi Utara mengkonsumsi premium baru akan berlaku mulai tanggal 1 Juli mendatang.

Pentahapan pembatasan penggunaan Jenis BBM Tertentu berupa Bensin (Gasoline) RON 88 dan Minyak Solar (Gas Oil) untuk Kendaraan Dinas ini tidak berlaku bagi kendaraan dinas berupa ambulance, mobil jenazah, pemadam kebakaran dan pengangkut sampah.
Mobil Barang

Mengenai pembatasan penggunaan Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas Oil) untuk Mobil Barang, dalam Permen ESDM No. 1/2013 itu disebutkan: 1. Penggunaan Mobil Barang dengan jumlah roda lebih dari 4 (empat) buah untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan sejak 1 Januari ini dilarang menggunakan Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas Oil), 2. Larangan penggunaan Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas Oil) untuk Mobil Barang dengan jumlah roda lebih dari 4 (empat) buah untuk pengangkutan hasil kehutanan berlaku mulai tanggal 1 Maret 2013.

“Ketentuan untuk Mobil Barang dikecualikan untuk Mobil Barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil kegiatan: 1. usaha perkebunan rakyat dengan skala usaha kurang dari 25 (dua puluh lima) hektar, pertambangan rakyat dan komoditas batuan, dan 3. Hutan kemasyarakatan dan hutan rakyat, dapat menggunakan Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas Oil).

Selanjutnya, Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral akan mengatur lebih lanjut pentahapan pembatasan pengunaan Jenis BBM Tertentu terhadap konsumen pengguna Jenis BBM Tertentu berupa Bensin (Gasoline) RON 88 dan Minyak Solar (Gas Oil) yang belum diatur didalam Peraturan Menteri ini.(es/skb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Mobil Dinas Negara
 
  Inilah Aturan Baru Menteri Keuangan Tentang Mobil Dinas Operasional Pejabat Di Dalam Negeri
  Keterlaluan, BPKB Mobil Dinas Wakil Gubernur Kaltim Digadai
  Panglima TNI Launching Penggunaan BBG Untuk Mobil Dinas TNI
  Kasus Mobil Dinas, KPK Tetapkan 2 Hakim Tipikor Sebagai Tersangka
  Hakim Tipikor Vonis Terdakwa Korupsi Mobil Dinas Kubar 4 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2