Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Perampasan
Perampas Mobil CRV Sempat Bergulat dengan Polisi
Tuesday 12 Jun 2012 22:03:57
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Haryanto alias Anto, pelaku perampasan mobil CRV milik pengusaha butik melakukan perlawanan saat ditangkap anggota Resmob Polda Metro Jaya, Senin (11/6) kemarin. Pria yang bekerja sebagai debt collector itu juga mencoba menembak hingga akhirnya bergulat dengan petugas.

"Iya betul, memang tersangka Anto ini sempat mau mengambil senjatanya di tasnya lalu ketahuan sama anggota hingga akhirnya anggota bergumul dengan tersangka untuk merebut senjata dari tangan tersangka," jelas Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan di kantornya, Jakarta, Selasa (12/6/2012), sebagaimana dilansir laman media online.

Herry menjelaskan, setelah satu bulan lebih usai kejadian, petugas mendapatkan petunjuk mengenai pelaku dan tempat keberadaan pelaku. Herry kemudian menerjunkan satu tim Resmob Polda Metro Jaya untuk menangkap pelaku yang saat itu berada di dekat Kompleks Kopassus Cijantung, Jakarta Timur.

"Ada lima anggota saya yang saya perintahkan untuk menangkap tersangka ke lokasi," katanya.

Lima anggota itu yakni Iptu Sumanto, Aiptu Suradi, Ipda Alim, Bripka Ichwan Santoso dan Bripka Suhirto. Kelimanya pada Senin malam kemudian berangkat ke TKP. Saat itu, target polisi adalah tersangka Bimo.

"Sesampainya di lokasi, kita melihat tersangka Bimo," kata Bripka Ichwan.

Saat itu, Bimo sedang ngopi bersama teman-temannya di sebuah warung. Bripka Ichwan, Iptu Sumanto dan Ipda Alim kemudian menghampiri tersangka untuk melakukan penangkapan.

Namun, saat hendak ditangkap Bimo melawan petugas sehingga petugas memborgol tangannya. Petugas kemudian meminta tersangka untuk menyerahkan handphone miliknya.

Di saat bersamaan, tersangka Anto melakukan perilaku yang mencurigakan. Anto terus memegang-megang tas kecil yang dibawanya. Petugas yang saat itu tidak mengetahui kalau tersangka Anto adalah salah satu pelaku yang terlibat, meminta Anto untuk menyerahkan tasnya.

Namun, Anto menolak sehingga akhirnya petugas membawanya turut serta. Lagi-lagi Anto menolak perintah petugas dengan mengaku bahwa dia adalah anggota TNI.

"Dia bilang 'ada apa ini, saya mau dibawa ke mana. Saya anggota, harus lapor dulu ke komandan saya, kita ke posko dulu'," katanya.
Mendapat penolakan seperti itu, petugas pun bersitegang dengan Anto. Hingga akhirnya terjadi keributan yang mengundang kedatangan petugas provost Komplek Kopassus.

"Lalu kita tanyakan ke provost, apakah betul Anto itu anggota, dan kata provost dia bukan anggota," ujarnya.

Petugas pun langsung menciduk Anto dan membawanya ke mobil Avanza milik anggota. Sementara tersangka Bimo dibawa oleh petugas ke mobil miliknya, Avanza warna silver yang digunakan saat merampas CRV.

Tersangka Anto kemudian duduk di jok paling belakang. Di jok kemudi ada Bripka Suhirto bersama Bripka Ichwan di sampingnya. Sementara Iptu Sumanto duduk di jok tengah.

Setibanya di depan RS Harapan Bunda, Anto kembali melakukan tindakan mencurigakan. Dia juga terus menolak memberikan tas yang digenggamnya. Semntara tangannya masuk ke dalam tas yang sudah terbuka resletingnya.

Iptu Sumanto yang saat itu mengetahui hal itu kemudian mencoba merebut tas yang digenggam Anto. Namun Anto terus mempertahankan tas tersebut sehingga Iptu Sumanto terus merebutnya. Tarik-menarik tas antara Iptu Sumanto dan Anto pun terjadi.

Iptu Sumanto kewalahan dengan amukan Anto. Mengetahui hal itu, Bripka Ichwan loncat ke jok belakang untuk membantu Iptu Sumanto. Kedua anggota itu kemudian tarik-menarik tas dengan Anto. Tas baru bisa direbut dari tangan Anto setelah mobil tiba di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Ternyata di dalam tasnya itu ada senpi jenis FN," katanya.

Kendati sudah ketahuan menyimpan senjata, Anto terus membantah terlibat perampasan CRV. Nah di saat bersamaan, handphone milik tersangka Anto berdering, panggilan dari 3 tersangka DPO masuk ke handphone Anto. Menurut keterangan Bimo, Anto rupanya ikut terlibat.

Anto kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa. Setelah diperiksa, malam itu juga tersangka Anto kembali dikeler petugas tim lain ke kawasan Cibubur untuk pengembangan, mencari sepucuk senpi lainnya yang dibawa salah satu DPO.

Namun, dalam perjalanan, Anto yang berbadan besar terus melawan. Ia berupaya melarikan diri dengan cara meloncat dari mobil. Petugas kemudian mengejar tersangka dan melepaskan tembakan peringatan sebanyak dua kali.

Namun Anto tidak menghiraukannya, sehingga petugas mengarahkan tembakan ke arah Anto. Anto pun tumbang dengan sebutir peluru yang menembus dari punggung ke dadanya. Ia pun akhirnya tewas dalam perjalanna ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. (bhc/okz/rat)



 
   Berita Terkait > Perampasan
 
  Korban Penjarahan Oknum Perwira Polisi Segera Melapor Propam Mabes Polri
  Neta S Pane: Kapolda Metro Jaya Harus Turun Tangan
  Oknum Perwira Polres Jakarta Selatan AKP IW, Bekingi Darsinah Jarah Rumah Alwi
  Saksi Pihak Terkait PHPU Kabupaten Penajam Paser Utara Bantah Tudingan Perampasan KTP
  Pelajar Rampas Motor Pelajar
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2