JAKARTA, Berita HUKUM - HS (24) pelaku perampokan taksi Express putih B 1099 NTB ditangkap Polisi di jalan Raya Centek, Ciracas, Jakarta Timur, Minggu (21/2) dinihari. Sementara teman pelaku berinisial Y masih daftar pencarian orang (DPO).
Kapolresta Depok, Kombes Dwiyono mengatakan berkat kecepatan dan kesigapan petugas dalam melakukan penyelidikan, kurang dari 24 jam pelaku berhasil ditangkap. Pelaku saat ditangkap tanpa perlawanan.
"Pelaku HS yang duduk di depan dekat sopir, lalu kabur dengan melompat kali. Pada saat kejadian pelaku berhasil kabur, setelah naik ke atas kali dan melanjutkan perjalanan dengan naik angkot," ujar Kapolres didampingi Kapolsek Sukmajaya AKP Supriyadi.
Kapolres menyebutkan peran pelaku mencoba memegangi tangan dan kaki korban di saat teman pelaku Y dari belakang melilit leher korban dengan menggunakan tali tambang.
"Saat kejadian rekan pelaku Y yang kini masih DPO melilit leher korban menggunakan tali. Pelaku HS yang duduk di depan bertugas memegang tangan dan kaki, namun korban berhasil melepaskan diri akhirnya mobil ditabrakkan ke tiang listrik, hingga kedua pelaku terpental," kata Kapolres Depok.
Saat melakukan aksi perampokan, HS mengaku diajak oleh Y. "Pengakuannya HS diajak Y untuk merampok taksi. Nanti jika berhasil Y menjanjikan HS akan mendapat bagian, jika berhasil menjual mobil taksi yang dicuri," papar Kapolres.
Kasus ini masih kita kembangkan. Pelaku diancam dengan pasal 53 jo 365 KUHP tentang percobaan perampokan.
Sebelumnya, korban sopir taksi, Sofyan Efendi, (38) berhasil meloloskan diri dalam keadaan leher terjerat tali sama pelaku dengan menabrakan mobil ke tiang listrik. Kedua pelaku terpental dan setelah itu melarikan diri di jalan Raya Bogor, depan gang Nangka, Sabtu (20/2) subuh.(bh/as) |