JAKARTA, Berita HUKUM - Polisi Sektor Metro Cilandak Jakarta Selatan berhasil meringkus 4 orang tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan 365 KUHP. Dengan melakukan modus pura-pura menjadi korban perampokan, Kamis(13/6).
Ke 4 tersangka diantaranya berinsial SK, seorang wanita (29Th) pekerjaan Baby sister dan warga Pekalongan, N wanita, (52Th) seorang Baby sister warga Pekalongan. Tersangka K, Laki-laki (31Th) pekerjaan sebagai buruh warga pekalongan, dan SM (30Th) Laki-laki yang juga sebagai buruh warga Cilacap.
Terbongkarnya jaringan ini berawal pada hari Senin (06/5) lalu sekitar Jam 14:00 wib di Jl. Poncol Lestari Perumahan Riveria Kav.10 Kel Lebak Bulus Kec.Cilandak Jakarta Selatan, dimana telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan.
Dari hasil Penyelidikan terindikasi yang adanya keterlibatan orang dalam SK dan N, selaku Baby sister di rumah tersebut, pada hari Jumat (7/6) sekitar jam 20.00 Wib kedua tersangka SK dan N di TKP.
Akhirnya kedua tersangka mengakui, bahwa mereka berdualah yang merencanakan aksi pereampokan tersebut, dengan menghubungi dua tersangka lain melalui telephone yakni tersangka K yang merupakan seorang resedivis yang berada di kota Pekalongan Jawa Tengah.
Selanjutnya dikembangkan pada hari Sabtu (8/6), tersangka K ditangkap di Pekalongan. Dan mengakui, bahwa kemudian mengajak tersangka SM sudah tertangkap, sementara Y dan I belum tertangkap atau DPO.
Pada hari Minggu (8/6) yang lalu tersangka SM selanjutnya ditangkap di Cilacap. Mengakui ikut terlibat dalam kasus tersebut.
Kronologi kejadian pada hari Senin (6/6) sekitar pukul 08.00 Wib K, SM, I mereka bersama-sama berangkat dari Pekalongan naik bus, turun di terminal Lebak Bulus Jakarta Selatan, dan saat jam 08.00 Wib selanjutnya membeli tali rafia hitam dan lakban warna hitam. Sekitar pukul 12.00 Wib setelah diberitahu situasi aman oleh beby sister SK, Pelaku K dan SM langsung menuju sasaran, sedangkan tersangka I menunggu di Terminal Lebak Bulus, dan Y menunggu di Jl. Poncol Lestari.
Tersangka K dan SM masuk kedalam Rumah dengan membuka kunci pintu utama, lewat jendela sebelah kanan yang sudah dibuka dengan sengaja oleh SK.
Dan tersangka berpura-pura dirampok dengan diikat tali rapia dan dilakban, esok paginya pemilik rumah AA mendapati telah kehilangan barang berharga; 40 jam tangan mewah, Uang tunai Rp 500.000, perhiasan, 7 buah Hp dengan total kerugian sekitar Rp 300 juta dan melpaorkan ke Polsek Cilandak.
Kapolsek Metro Cilandak Kompol H.M Sungkono membenarkan penangkapan ini,"selama 4 hari Anggota saya dipimpin Kanit Reskrim memburu pelaku ke Jawa Tengah, dan kita berhasil mengamankan para pelaku berikut barang buktinya," ujar Sungkono.(bhc/put) |