JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Jajaran Reskrimum Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap komplotan yang diduga melakukan perampokan terhadap sebuah mini market Circle K di bilangan Petamburan, Tanah Abang yang terjadi pada awal Januari ini. Tersangkanya berjumlah empat orang.
Mereka terdiri dari empat orang, tiga tersangka laki-laki dan seorang lagi perempuan. Masing-masing berinisial P (25), R (25), T (45) dan M (23). Dua dari mereka, yakni P dan M merupakan sepasang kekasih. Poles Metro Jakarta Pusa telah menyerahkan para tersangka kepada Polda Metro Jaya pada Senin (16/1) kemarin, untuk menjalani pemeriksan lebih lanjut.
"Perampokan mini market diduga melibatkan empat tersangka, tiga pria dan satu wanita. Pelaku merupakan sepasang kekasih. P dan M yang sepasang kekasih itu, menjalankan aksi bersama-sama,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Hengki Haryadi yang dihubungi wartawan, Selasa, (17/1).
Menurut dia, aparat lebih dulu menangkap dua nama pada Minggu (15/1) lalu Mereka adalah sepasang kekasih berinisial P (25) dan M (23). Sepasang kekasih itu, ditangkap di dua lokasi berbeda. Tersangka P ditangkap di Kampung Ambon, Jakarta Barat. Sedangkan M ditangkap di Kampung Bali, Jakarta Pusat. Selanjunya, pada Senin (16/1), polisi menangkap T (45) di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dan R (25) di Plaza Indonesia, Jakarta Pusat.
“Dari tangan tersangka tersebut, kami berhasil mendapatkan barang bukti dan telah disita. Barang bukti tersebut adalah senjata api jenis air soft gun, mobil, motot tanpa plat nomor, dompet, uang dan lainnya. Tapi masih banyak barang bukti lainnya dan masih dicari petugas. Mereka di Polda Metro masih diperiksa," jelas Hengki.
Mengenai motif perampokan, imbuh Hengki, masih belum dapat diketahui lebih rinci. Pihaknya pun belum berani kajahatan itu dilatari motif ekonomi. "Kami masih mendalami. Mungkin saja hanya uji nyali, karena ada dari pelaku mengaku bekerja di perusahaan event organizer. Mungkin bisa ditanyakan ke penyidik Polda," tandas Hengki.(dbs/irw)
|