Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi III
Peran BNPT dan Densus 88 Dipertanyakan
2017-05-29 15:31:03
 

Anggota Komisi III Wihadi Wiyanto (F-Gerindra).(Foto: nadya/hr)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Terkait ledakan bom bunuh diri yang terjadi di Kampung Melayu, Jakarta Timur, Rabu malam (24/5/2017 lalu, Komisi III DPR RI mempertanyakan dimana peran Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88.

Hal tersebut diungkapkan anggota Komisi III Wihadi Wiyanto (F-Gerindra) melihat pola yang ada, bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu dan di Manchester, sudah terjadwalkan.

"BNPT seharusnya sudah bisa mendeteksi. Saya pertanyakan disini Ketua BNPT yang baru, mana progressnya, apa kerjanya kok selama ini diam-diam saja. Tidak ada suatu hal yang dilakukan, mana program-programnya. Sementara BNPT itu mitra kita juga. Kita tidak melihat peran yang berarti dari BNPT," Kata Politisi Partai Gerindra ini disela-sela Kunjungan Spesifik Komisi III ke Kalimantan Selatan, Jumat (26/5).

Sedangkan, anggota Komisi III DPR Daeng Muhammad mengatakan, tidak ada satu agama pun yang membolehkan persoalan terorisme, ia mengecam hal tersebut.

Dalam kesemoatan tersebut, Daeng tidak mempersoalkan cepatnya reaksi dari kepolisian, tapi mempertanyakan bagaimana upaya kepolisian dalam mencegah kasus radikalisme di Indoneia.

"Bukan persoalan bagaimana cepatnya reaksi kepolisian, bukan juga persoalan responsibilty kepolisian terhadap kasus kasus terorisme, tapi bagaimana upaya pencegahan terhadap kasus-kasus radikalisme di republik ini," paparnya.

Menurutnya, radikalisme itu muncul karena ketidakpuasan. Tujuan terorisme adalah instabilitas ketakutan yang menginginkan negara ini akhirnya terpecah karena persoalan-persoalam seperti itu.

"Oleh karena itu, upaya-upaya apa yang harus dilakukan para penegak hukum kita terutama kepolisian yang bertanggungjawab secara undang-undang untuk melakukan keamanan terhadap negara ini. Bagaimana respon terhadap pola pencegahan, pendekatan-pendekatan apa yang digunakan, secara spiritualismekah, kebudayaankah. Sehingga mereka mampu memahami bagaimana polarisasi bernegara yang tidak perlu lagi dengan pola-pola seperti terorisme," tandasnya.(ndy/sc/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Komisi III
 
  Komisi III Soroti Minimnya Anggaran Penanganan Perkara di Pengadilan
  Komisi III Telusuri Insiden Pembakaran Polsek Bendahara
  Diduga Peluru Nyasar, Wenny Warow Serahkan Penyelidikan pada Polisi
  Komisi III Kaji Pelanggaran Hukum Pembangunan di Taman Nasional Komodo
  Komisi III DPR Gelar Rapat Gabungan dengan KPK, Polri, Kejagung dan Kemenkum HAM
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2