Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Gerakan Anti Korupsi
Perangi Korupsi Tidak Sekedar Menghukum Tapi Juga Mendidik Pelaku
2021-02-12 10:57:51
 

Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Mardani Ali Sera memoderatori Webinar South East Asian Parliamentarians Against Corruption (SEAPAC) di Bogor, Jawa Barat.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Mardani Ali Sera menilai bahwa memerangi korupsi ini bukan sekedar menghukum para pelaku, melainkan juga bagaimana mendidik semua pihak untuk tidak melakukan dan mengulangi perbuatan tersebut.

"Saya sependapat dengan perwakilan dari Timor Leste, Fransesco Miranda yang mengatakan bahwa memerangi korupsi ini bukan sekedar menghukum, namun juga mendidik yang melibatkan pemimpin agama," ujar Mardani usai memoderatori Webinar South East Asian Parliamentarians Against Corruption (SEAPAC) di Bogor, Jawa Barat, Selasa (9/2).

Dengan mendidik, khususnya melalui pendekatan agama, lanjut Mardani, diharapkan bisa menumbuhkan kembali moral seseorang untuk tidak kembali melakukan hal yang sama. Atau paling tidak, mencegah orang lain untuk tidak mencontoh atau melakukan hal serupa. Dengan kata lain setidaknya pola tersebut dapat mengurangi angka korupsi di Indonesia khususnya, dan negara-negara Asia Tenggara lainnya.

Politisi Fraksi PKS ini menjelaskan, jika mengacu kepada laporan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dari International Transparency (Transparansi Internasional) pergerakan memerangi korupsi di Indonesia juga negara-negara di kawasan ASEAN masih terbilang sangat lambat.

Pada tahun 2019, hanya tiga Negara Asia Tenggara yang mendapat skor di atas 50 (0 adalah yang paling korup sedangkan 100 adalah yang terbersih dalam IPK-red), yakni Brunei (60), Malaysia (53), dan Singapura (85). Dengan kata lain hanya Singapura di peringkat tiga, dan Brunei Darussalam di peringkat 30, sementara Indonesia di bawah kedua negara tetangga.

"Ini menjadi lampu kuning bagi kita semua untuk segera bergerak memberantas korupsi. Harus ada tindakan yang diambil. Terlebih lagi beberapa bulan mendatang akan digelar sesi khusus Majelis Umum PBB Melawan Korupsi (UNGASS) 2021. Apa peran yang dapat dimainkan oleh anggota parlemen? Atas dasar itulah webinar ini diselenggarakan," jelas politisi Fraksi PKS ini.

Sesi Khusus Sidang Umum PBB Melawan Korupsi (UNGASS) mendatang akan membahas tantangan-tantangan dan langkah-langkah untuk mencegah dan memberantas korupsi dan memperkuat kerjasama internasional. Ini akan menjadi momen penting untuk memberikan dorongan politik yang lebih kuat bagi gerakan antikorupsi global.

"Pada sesi khusus tersebut, sebuah deklarasi politik yang ringkas dan berorientasi pada tindakan akan diadopsi setelah proses negosiasi antar-pemerintah di bawah naungan Konferensi Negara-negara Pihak Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC)," pungkasnya.(ayu/es/DPR/bh/sya)





 
   Berita Terkait > Gerakan Anti Korupsi
 
  Stranas PK Luncurkan 15 Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024
  Guru Ngaji Doakan Keselamatan Firli, Diminta Pantang Mundur Berantas Korupsi
  Cegah Korupsi Sektor Politik Melalui Sistem Integritas Partai Politik (SIPP)
  Firli Bahuri: Bahaya Laten Korupsi Harus Diberantas Sampai ke Akarnya
  MA Respon Saran KPK, Perkuat Kolaborasi Cegah Korupsi
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2