JAKARTA, Berita HUKUM - Surat Keputusan (SK) Bersama antara Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait Program Kerja Bersama Pelindungan PMI untuk Mewujudkan Kabupaten Bebas dari Rekrutmen Ilegal PMI serta Bersih dari Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika atau "Kabari PMI Bersinar" tahun 2022-2024 resmi ditandatangani, Kamis (2/9).
Penandatanganan SK dilakukan bersama-sama secara virtual oleh Kepala BP2MI Benny Rhamdani, Kepala BNN Komjen Pol Petrus Reinhard Petrus Golose, dan Bupati Timor Tengah Selatan Egusem Pieter di wilayah kantor masing-masing, yang dipusatkan di ruang Command Center BP2MI, Kantor BP2MI Pusat, Jakarta Selatan.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani meyakini, penandatanganan SK bersama untuk tahun 2022-2024 ini sebagai bentuk sinergitas antar lembaga dan pemerintah daerah dalam memberikan pelindungan PMI dan mewujudkan Kabupaten Bebas dari bahaya sindikat penempatan ilegal PMI dan penyalahgunaan narkotika di kalangan PMI.
"Saya percaya, program kerja bersama ini merupakan lompatan baik, mencerminkan pentingnya penanaman ekosistem PMI melalui kerja bersama, bersama kerja, sinergi dan kolaborasi kementerian/lembaga maupun antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah," kata Benny dalam sambutannya seusai penandatanganan.
Program kerja bersama ini, lanjut Benny, sebagai tindak lanjut dari penandatanganan Nota Kesepahaman antara BP2MI dan BNN pada 8 Juli 2020, dan tindak lanjut dari diskusi antara 3 instansi pemerintahan yang telah dilakukan beberapa hari sebelumnya.
"Ini adalah semangat bersama antar instansi pemerintahan dalam memerangi sindikat penempatan PMI Ilegal dan 'War on Drugs'
(penyalahgunaan narkotika). Semangat kerja bersama ini terus kami tingkatkan, dan ini menjadi komitmen perang of perang BP2MI kepada sindikat," tegas Benny.
Menurut Benny, provinsi NTT dikenal luas sebagai salah satu wilayah kantong PMI yang mengandalkan jaringan kekerabatan dengan Malaysia sebagai negara tujuan utama, namun kebanyakan penempatan PMI melalui jalur non-prosedural.
"Berdasarkan data pengaduan BP2MI periode 2018 s.d 2020 terdapat total 1.225 pengaduan PMI asal NTT, yang mana 1.152 orang adalah PMI yang ditempatkan secara ilegal dan 63 orang yang penempatan legal," ungkap Benny.
Selain itu, Benny menuturkan, bahwa bukan tidak mungkin penempatan ilegal PMI memiliki korelasi yang cukup kuat dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
"Dari catatan yang ada, PMI yang dideportasi dari wilayah akreditasi Perwakilan RI sepanjang tahun 2017 s.d 2020 terdapat 1.314 PMI yang terkait kasus narkotika dari total 6.664 deportan," beber Benny.
"Ini menjadi perhatian kita bersama untuk melindungi Pekerja Migran Indonesia dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika," pungkasnya.
Benny menambahkan, pihaknya mengucapkan terimakasih kepada BNN dan Pemkab TTS atas penandatanganan SK bersama untuk memberikan pelindungan bagi PMI.
"Mudah-mudahan kerjasama dengan BNN, kerjasama dengan pemerintah daerah akan menguatkan kita dalam sinergi dan kolaborasi," tuntas Benny.(bh/amp) |